JAKARTA – Kementerian Luar Negeri RI (Kemlu RI) pada Senin, (23/1/2023) menindaklanjuti laporan mengenai seorang warga negara Indonesia (WNI) ditahan di Arab Saudi atas tuduhan pelecehan seksual.
Menurut keterangan Kemlu RI, WNI bernama Muhammad Said (26) ditahan setelah menjalani proses persidangan. Dalam persidangan itu terungkap fakta bahwa Said terbukti melakukan pelecehan seksual berdasarkan bukti dua saksi mata dan pengakuan langsung darinya.
Namun, Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemlu RI Judha Nugraha menyebutkan bahwa KJRI Jeddah tidak menerima informasi dari otoritas Saudi mengenai persidangan yang dijalani Said.
“Akses kekonsuleran untuk bertemu Muhammad Said baru diberikan otoritas Saudi pada 2 Januari 2023. Atas hal ini, KJRI Jeddah mengirimkan nota protes kepada Kemlu Saudi,” kata Judha melalui pesan singkat pada Senin.
KJRI Jeddah juga telah menunjuk pengacara untuk mempersiapkan langkah hukum yang dapat ditempuh lebih lanjut.
“Kami masih menunggu legal advice dari pengacara yang ditunjuk,” ujar Judha sebagaimana dilansir dari ANTARA.
Pada 20 Desember 2022, Muhammad Said dijatuhi vonis hukuman penjara selama dua tahun dan denda sebesar SAR50.000 (sekira Rp200 juta) dalam kasus tersebut.
Follow Berita Okezone di Google News