JAKARTA - Henry Surya, terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya divonis bebas di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat (Jakbar), Selasa (24/1/2023).
Dalam amar putusan majelis hakim Syafrudin Ainor menyatakan bahwa Henry Surya dinyatakan tidak bersalah atas tindak pidana penggelapan
Dalam pantauan MNC Portal di lokasi, suara hakim makin tak terdengar tatkala memberikan amar putusan tersebut.
Kemudian, jaksa langsung diberondong pertanyaan oleh korban maupun awak media kalang kabut serta menyebutkan bahwa terdakwa divonis bebas sembari meninggalkan ruang sidang.
Baca juga: Kasus KSP Indosurya, Henry Surya Bakal Jalani Sidang Vonis Hari Ini
Mendengar vonis tersebut, massa korban penggelapan KSP Indosurya langsung mengamuk dan turut meneriaki hakim serta membentangkan poster berupa penolakan terhadap putusan.
"Buat apa sidang kalau tidak ada keadilan!," teriak salah seorang korban.
Baca juga: Ajukan Kasasi Vonis Bebas June Indira, Kejagung: Putusan Tersebut Ciderai Rasa Keadilan
Diketahui, terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya , Henry Surya bakal menjalani sidang vonis hari ini.
Hal tersebut dilihat dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar). Pembacaan putusan untuk terdakwa Henry akan dilakukan hari ini, Selasa (24/1/2023) pukul 10.00 WIB.
Sebelumnya, Henry Surya meminta majelis hakim untuk memutuskan hukuman bebas atas dirinya saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi.
"Sebagai penutup, saya yakin dan percaya di dalam hati, Yang Mulia mengerti bahwa mengacu kepada fakta-fakta persidangan, saya tidak bersalah," kata Henry Surya saat membaca pleidoinya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu 11 Januari 2023.
(Fakhrizal Fakhri )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.