SUKABUMI - Polda Jawa Barat (Jabar) mengancam para pelaku tambang emas ilegal di Kabupaten Sukabumi dengan hukuman 6 tahun kurungan penjara jika sengaja melakukan aktivitas tambang tanpa memiliki izin resmi dari pemerintah.
Panit Unit II Subdit IV Polda Jawa Barat, AKP Carles mengatakan, ancaman tersebut dilakukan untuk memberikan efek jera kepada penambang emas ilegal yang masih melakukan aktivitasnya. Selain itu kegiatan tambang ilegal sering menjadi masalah di masyarakat terkait dengan persoalan lingkungan.
"Kalau di Kabupaten Sukabumi, memang sudah ada beberapa yang sudah dilakukan tindakan hukum oleh Polda Jawa Barat. Namun demikian, mayoritas persoalan ini ditangani langsung oleh Polres Sukabumi," ujar Carles kepada MNC Portal Indonesia, Selasa (24/1/2023).
Sepanjang tahun 2022 kemarin, lanjut Carles, ada beberapa kasus yang dilaporkan terkait aktivitas tambang emas ilegal, yang salah satunya dari PT Kali Duren di wilayah Perkebunan Kecamatan Simpenan, yang saat ini perkaranya sudah naik menjadi penyidikan dan sedang ditangani oleh Polda Jawa Barat.
"Kini aktivitas pertambangannya, sudah tidak beroperasi atau sudah ditutup oleh petugas gabungan, karena mereka melakukan pertambangan tanpa izin dan itu dilarang sesuai dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 03 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara," ujar Carles.
Kasus tambang emas ilegal yang dikelola oleh masyarakat setempat itu, mulai diketahui setelah Polda Jawa Barat mendapatkan laporan secara resmi dari perusahaan perkebunan milik PT Kali Duren Kecamatan Simpenan, yang lahan perkebunan miliknya yang dijadikan sebagai tempat aktivitas pertambangan emas.
"Untuk itu, Polda Jawa Barat menghimbau agar semua pelaku atau pemilik usaha kegiatan pertambangan di Kabupaten Sukabumi dapat melakukan pengurusan izinnya sesuai dengan regulasi yang sudah ditentukan," ujar Carles menambahkan.
Lebih lanjut Carles mengatakan, jika kedapatan masih ada aktivitas penambangan emas tanpa mengantongi izin resmi, pelaku dapat dipidana 6 tahun kurungan penjara dengan denda sebesar sampai Rp10 miliar.
Sementara itu Kepala Dinas ESDM Jawa Barat, Ai Saadiyah Dwidaningsih membenarkan adanya beberapa pengusaha tambang emas yang berada di wilayah Kecamatan Simpenan yang melakukan aktivitas tambangnya tanpa memiliki izin pertambangan.
"Itu perkaranya sedang ditangani oleh Polda Jawa Barat dan sudah masuk pada tahap lidik di Polda Jawa Barat. Kita juga dari Dinas ESDM Jabar sudah dimintai keterangan ahli oleh Polda Jawa Barat untuk proses pemeriksaannya," ujar Ai.
Baca Juga: Aksi Nyata 50 Tahun Hidupkan Inspirasi, Indomie Fasilitasi Perbaikan Sekolah untuk Negeri
Follow Berita Okezone di Google News