MINUT - Pria berinisial DT (32) ditangkap Tim Resmob Polres Minahasa Utara (Minut) usai menjual komputer hasil curiannya di media sosial (medsos).
Barang elektronik yang dijual DT diketahui milik Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Minut, yang dicuri pada Jumat 13 Januari 2023 sekitar pukul 19.00 Wita.
BACA JUGA:Viral Pencurian Mobil Pengisi ATM, Uang Rp4,8 Miliar Digondol PelakuÂ
Menurut Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, terungkapnya kasus ini berawal dari postingan pelaku yang akan menjual barang hasil curian melalui akun jual beli.
“Saat memantau Facebook, salah satu pegawai Setda Minut melihat di akun jual beli, ada orang yang memposting penjualan komputer PC yang mirip dengan barang yang hilang," ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast, Rabu (25/1/2023).
BACA JUGA:Polisi Ungkap Modus Spesialis Pencurian Ruko Kosong di Pluit
Kemudian, dilaporkan ke polisi. Setelah menerima laporan, polisi segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku, di Airmadidi Atas, Minut.
"Peristiwa pencurian ini terjadi di ruangan LPSE Setda Minut, disaat ruangan sedang sepi," kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Baca Juga: Aksi Nyata 50 Tahun Hidupkan Inspirasi, Indomie Fasilitasi Perbaikan Sekolah untuk Negeri
Follow Berita Okezone di Google News