Share

Cabuli Anak Kandung Selama 4 Tahun hingga Melahirkan, Pria Ditangkap

Suryono Sukarno, iNews · Kamis 26 Januari 2023 16:31 WIB
https: img.okezone.com content 2023 01 26 512 2753658 cabuli-anak-kandung-selama-4-tahun-hingga-melahirkan-pria-ditangkap-6aKrbNqz1s.jpg Polres Pemalang rilis kasus ayah cabuli anaknya hingga melahirkan. (MPI/Suryono Sukarno)

 

PEMALANG - Polres Pemalang menangkap seorang pria berinisial UP (39), tersangka kasus pencabulan terhadap anak kandungnya hingga melahirkan. Warga Kecamatan Taman, Pemalang itu telah 4 tahun mencabuli anak kandungnya.

Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya mengatakan, diduga UP telah mencabuli anaknya tersebut berulang kali sejak November 2018 sampai Mei 2022.

“Tersangka melakukan perbuatan tersebut secara berulang kali, hingga korban yang merupakan putri kandungnya sendiri hamil dan melahirkan seorang anak laki-laki pada 14 Januari 2023,” kata Kapolres Pemalang.

Kapolres Pemalang mengatakan, saat korban melahirkan di dalam kamar mandi, ibu korban kaget. Sebelumnya, ibunya tidak mengetahui korban hamil.

“Saat itu, ibu korban bersama keluarganya meminta korban untuk memberitahu siapakah lelaki yang telah menghamilinya,” kata Yovan.

“Hingga kemudian, korban mengakui bahwa lelaki yang telah menghamilinya adalah bapak kandungnya sendiri,” ujar Kapolres Pemalang.

Setelah mendengar pengakuan korban, Kapolres Pemalang mengatakan, sang ibu korban tidak terima dengan perbuatan tersangka. Ia kemudian melaporkan suaminya ke Polres Pemalang.

Follow Berita Okezone di Google News

“Usai menerima pengaduan dari ibu korban, kami langsung bergerak untuk mengamankan tersangka,” kata Kapolres Pemalang.

Kapolres Pemalang mengatakan, tersangka UP dikenakan pasal 81 ayat (1) dan (3) dan atau 82 ayat (1) dan (2) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah UU RI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Tersangka UP terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 15 tahun, denda paling banyak Rp 5 miliar dan ditambah 1/3 dari ancaman pidana karena dilakukan oleh orang tua kandung,” kata Kapolres.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini