Â
PEMALANG - Polres Pemalang menangkap seorang pria berinisial UP (39), tersangka kasus pencabulan terhadap anak kandungnya hingga melahirkan. Warga Kecamatan Taman, Pemalang itu telah 4 tahun mencabuli anak kandungnya.
Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya mengatakan, diduga UP telah mencabuli anaknya tersebut berulang kali sejak November 2018 sampai Mei 2022.
“Tersangka melakukan perbuatan tersebut secara berulang kali, hingga korban yang merupakan putri kandungnya sendiri hamil dan melahirkan seorang anak laki-laki pada 14 Januari 2023,” kata Kapolres Pemalang.
Kapolres Pemalang mengatakan, saat korban melahirkan di dalam kamar mandi, ibu korban kaget. Sebelumnya, ibunya tidak mengetahui korban hamil.
“Saat itu, ibu korban bersama keluarganya meminta korban untuk memberitahu siapakah lelaki yang telah menghamilinya,” kata Yovan.
“Hingga kemudian, korban mengakui bahwa lelaki yang telah menghamilinya adalah bapak kandungnya sendiri,” ujar Kapolres Pemalang.
Setelah mendengar pengakuan korban, Kapolres Pemalang mengatakan, sang ibu korban tidak terima dengan perbuatan tersangka. Ia kemudian melaporkan suaminya ke Polres Pemalang.
Follow Berita Okezone di Google News