Share

Kasus Penemuan Bayi Terungkap, Ternyata Hasil Hubungan Gelap Pria Beristri dengan Selingkuhan

Suryono Sukarno, iNews · Kamis 26 Januari 2023 16:47 WIB
https: img.okezone.com content 2023 01 26 512 2753674 kasus-penemuan-bayi-terungkap-ternyata-hasil-hubungan-gelap-pria-beristri-dengan-selingkuhan-4PA5svPLJe.jpg Polres Pemalang rilis kasus penemuan bayi. (MPI/Suryono Sukarno)

PEMALANG - Polres Pemalang mengungkap kasus penemuan bayi di di depan warung makan wilayah Kelurahan Beji, Kecamatan Taman, Minggu (22/1/2023) malam. Polisi telah menangkap pria berinisial AA (32), warga Kecamatan Taman, Pemalang, pelaku yang membuang bayi tersebut.

“Diduga bayi tersebut adalah hasil hubungan gelap antara tersangka AA dengan seorang gadis dibawah umur sebut saja Bunga,” kata Kapolres Pemalang, AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya, saat konferensi pers di Polres Pemalang, Kamis (26/1/2023).

Kapolres Pemalang mengatakan, terungkapnya kasus tersebut berawal dari laporan adanya penemuan bayi ke Polsek Taman Polres Pemalang.

“Sesampainya di tempat kejadian perkara (TKP), personel Polsek Taman bertemu AA bersama istrinya, dan mendapati sebuah kardus yang di dalamnya berisi bayi laki-laki,” kata Kapolres Pemalang.

Kemudian, Kapolres Pemalang mengatakan, personelnya membawa bayi tersebut ke rumah sakit Siaga Medika Pemalang untuk mendapatkan perawatan. Polisi lalu meminta keterangan AA dan istrinya di Polsek Taman.

“Pada saat bersamaan, kami juga melakukan penyelidikan ke seluruh rumah sakit, puskesmas dan bidan praktik di Kabupaten Pemalang,” kata AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya.

Dari hasil penyelidikan, AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya mengatakan, pihaknya mendapatkan keterangan dari seorang bidan berinisial L, yang mengaku baru saja membantu persalinan Bunga dengan didampingi oleh seorang pria berinisial AA.

“Setelah dipertemukan dengan bidan L di Polsek Taman, akhirnya AA mengakui bahwa dirinya baru saja mendampingi Bunga dalam proses persalinan di tempat praktek bidan L,” kata Kapolres Pemalang.

Dari hasil pemeriksaan, Kapolres Pemalang mengatakan, AA mengaku bersetubuh dengan Bunga lantaran belum memiliki keturunan selama 6 tahun menikah dengan istrinya.

“Setelah mengetahui Bunga hamil, AA mengatakan pada Bunga akan mengurus anak tersebut dengan istrinya,” kata Kapolres Pemalang.

Usai pulang dari proses persalinan bunga di tempat praktek bidan L, Kapolres Pemalang mengatakan, AA membawa bayi tersebut dari kamar kos bunga ke rumahnya untuk diperlihatkan pada istrinya.

Follow Berita Okezone di Google News

“Namun AA malah membawa bayi tersebut ke depan sebuah warung di Kelurahan Beji, lalu memberitahu pada istrinya bahwa ia telah menemukan bayi tersebut di sana, karena takut bila perselingkuhannya dengan Bunga diketahui oleh istrinya,” kata Kapolres Pemalang.

Atas perbuatannya, Kapolres Pemalang mengatakan, AA dijerat pasal berlapis atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak, serta tindak pidana meninggalkan anak yang usianya dibawah tujuh tahun untuk ditemukan.

“AA dijerat pasal 81 dan atau 82 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 15 tahun penjara, dan pasal 305 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun 6 bulan penjara,” kata Kapolres Pemalang.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini