Share

Mal Pelayanan Publik Diklaim Bisa Hilangkan Korupsi

Antara, · Senin 30 Januari 2023 13:46 WIB
https: img.okezone.com content 2023 01 30 525 2755608 mal-pelayanan-publik-diklaim-bisa-hilangkan-korupsi-ysXmMMJ6Gw.jpg Mal Pelayanan Publik di Cirebon (Foto : Antara)

CIREBON - Keberadaan Mal Pelayanan Publik (MPP) Cirebon diklaim bisa menghilangkan praktik korupsi, karena masyarakat dapat mengurus semua keperluan dengan mudah.

"Mal Pelayanan Publik ini supaya masyarakat dilayani dengan praktis, efektif, dan efisien, sehingga dapat menghilangkan korupsi," kata Bupati Cirebon, Jawa Barat, Imron, Senin )(30/1/2023).

MPP yang berada di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), kata Imron, memiliki 134 layanan dari 38 instansi yang menempati mal tersebut.

"Adanya MPP diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam hal mengurus semua yang diperlukan, baik berupa perizinan maupun pembuatan administrasi kependudukan," kata dia.

Masyarakat tidak perlu lagi ke sejumlah lokasi ketika akan mengurus keperluan, mengingat dalam satu lokasi sudah bisa melayani semuanya. Masyarakat mudah mendapatkan pelayanan sehingga dapat menghilangkan praktik korupsi.

"Biasanya praktik korupsi ini karena masyarakat ingin pelayanan yang simpel dan praktis. Dengan adanya MPP ini sudah tidak ada lagi titip-titipan uang, karena masyarakat mendapatkan pelayanan dengan mudah," tuturnya.

Follow Berita Okezone di Google News

Kepala DPMPTSP Kabupaten Cirebon Dede Sudiono mengatakan MPP Cirebon ini mempunyai beragam layanan, mulai dari instansi pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, BUMN, BUMD, dan swasta.

Menurut dia, keberadaan MPP diharapkan dapat memberikan akses kemudahan kepada masyarakat, sehingga tidak perlu lagi harus ke beberapa tempat untuk mengurus keperluan.

"Alhamdulillah, di MPP ini ada dari instansi vertikal, provinsi, kabupaten, BUMN, BUMD, dan swasta lengkap sekali pelayanannya," kata Dede.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini