Share

Gandakan Kunci, Pria Ini Bawa Kabur Motor di Tempatnya Bekerja

Erfan Erlin, iNews · Selasa 31 Januari 2023 14:05 WIB
https: img.okezone.com content 2023 01 31 510 2756333 gandakan-kunci-pria-ini-bawa-kabur-motor-di-tempatnya-bekerja-4crYvIy3ra.jpg Pencuri motor milik majikannya digelandang polisi/Foto: Erfan Erlin

 

SLEMAN - Kebelet ingin memiliki motor, RJ (26), warga Wonosobo nekat membawa kabur motor milik majikannya. Untuk memuluskan aksinya dia sengaja membuat duplikat kunci sepeda motor yang akan dicurinya.

"RJ sendiri sering menggunakan motor tersebut karena memang inventaris tempatnya bekerja," kata Kapolsek Gondomanan, Kompol Abdul Jalil, SH, MH, Selasa (31/1/2023)

 BACA JUGA:Ambil Pakaian Tanpa Izin, Wanita Ini Dipukuli Mantan Suaminya hingga Bonyok

Jalil menjelaskan, aksi pencurian tersebut terjadi hari Sabtu (21/1/2023). Saat itu pelaku datang ke rumah korban MR (19) warga Kauman, Gondomanan sekitar pukul 04.00 WIB dini hari. Saat itu, pelaku datang dengan menggunakan ojek online.

Setelah memastikan situasi aman, pelaku langsung mengambil sepeda motor Honda Supra Fit Nopol AB 4453 LZ yang terparkir di gang rumah. Pelaku kemudian membawa motor itu ke rumah kontrakannya.

 BACA JUGA: Hamili Anak di Bawah Umur, Pria Ini Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

"Dengan mudah pelaku mengambil motor, karena sudah menduplikat kunci sebelumnya," ujar dia.

Sesampai di kontrakannya di Sleman, pelaku langsung melepas plat nomor dan tebeng sepeda motor. Tujuannya memang untuk mengelabui orang lain, terutama pemilik kendaraan.

Awalnya korban tidak menyadari kalau sepeda motornya telah dicuri. Aksi pencurian itu baru diketahui korban, pagi harinya karena motornya tidak ada di parkiran.

Follow Berita Okezone di Google News

Korban berusaha melakukan pencarian dengan menanyakan pada tetangga, namun tidak juga ditemukan. Selanjutnya pelaku mengecek CCTV yang ada di sekitar lokasi kejadian dan didapat ciri-ciri pelaku mirip karyawannya.

"Berbekal informasi itu, korban lantas menghubungi pelaku untuk datang," terang dia.

Tanpa menaruh curiga pelaku lantas datang ke rumah korban. korban kemudian menanyakan perihal pencurian itu namun pelaku selalu mengelak. Pelaku tak berkutik ketika korban menunjukkan rekaman CCTV.

"Pelaku baru mengaku saat korban menunjukan CCTV saat pelaku mengambil sepeda motor," katanya.

Sejurus kemudian, korban langsung melapor ke Polsek Gondomanan. Petugas yang mendapat laporan itu kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan pelaku, berikut barang bukti sepeda motor hasil pencurian.

"Pengakuannya baru pertama melakukan pencurian. Tapi masih kita dalami pengakuannya. Pelaku terancam dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian ancaman hukuman 7 tahun penjara," tambahnya.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini