Share

Bunuh Wanita Lalu Setubuhi Jasadnya, Pelaku Sakit Hati Orangtua Dihina

Solichan Arif, Koran Sindo · Selasa 31 Januari 2023 16:53 WIB
https: img.okezone.com content 2023 01 31 519 2756507 bunuh-wanita-lalu-setubuhi-jasadnya-pelaku-sakit-hati-orangtua-dihina-O3FPy1Yr5n.jfif Pelaku sakit hati orangtuanya dihina hingga nekat membunuh dan menyetubuhi jasad korbannya. (Ilustrasi/Okezone)

TULUNGAGUNG - Seorang pemuda bernama Mustakim (26), warga Desa Tanjungsari, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, membunuh perempuan berinisial AF (21). Pelaku membunuh korban yang merupakan mantan kekasihnya lantaran sakit hati orangtuanya dihina.

Korban ditemukan tewas di kamarnya di Desa Junjung, Kecamatan Sumbergempol, pada 19 Desember 2022. Di tubuh korban ditemukan luka tusuk dan bacok. Selain itu, polisi menemukan cairan sperma.

Mustakim mengakui, sebelum kabur usai membunuh korban, ia sempat menyetubuhi jasad AF.

“Tersangka mengakui telah menyetubuhi korban yang sudah meninggal,” ujar Kasatreskrim Polres Tulungagung AKP Agung Kurnia Putra kepada wartawan.

Mustakim dan AF merupakan sepasang kekasih. Namun, hubungan asmara mereka retak karena Mustakim sakit hati oleh ucapan AF. Menurutnya, ucapan AF telah menghina orangtuanya.

Tak hanya itu, Mustakim juga cemburu. Karena itu, ia nekat membunuh korban dengan menggunakan parang.

Usai membunuh korban, Mustakim awalnya mengaku langsung melarikan diri. Namun, saat pengembangan pemeriksaan, diketahui pelaku sempat menyetubuhi jasad AF.

Sebelum melarikan diri, Mustakim membuang parang ke sungai yang lokasinya dekat dari rumah korban. Parang yang menjadi barang bukti dalam kasus ini sudah ditemukan petugas.

Follow Berita Okezone di Google News

Petugas menangkap Mustakim pada 16 Januari 2023.

Ia ditangkap di wilayah Blitar setelah sempat menyamar sebagai pencari barang rosok. Karena berusaha kabur saat ditangkap, petugas terpaksa melepaskan tembakan ke arah kaki Mustakim.

Menurut Agung, pengakuan tersangka sesuai hasil visum pada tubuh korban. Petugas menemukan cairan sperma yang teridentifikasi sebagai milik pelaku.

Agung menyebut, dalam kasus ini tersangka bakal dijerat pasal 340 KUHP. “Ancaman hukumannya adalah penjara seumur hidup atau hukuman mati,” tuturnya.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini