KAIMANA - Sebanyak lima orang pria ditangkap anggota Polres Kaimana, diduga telah mensodomi seorang remaja berinisial A. Para pelaku yang ditangkap berinisial KB (18), MW (21), SK (20), HW (18), dan MS (24).
Kejadian itu bermula ketika korban diajak mengomsumsi minuman keras di salah satu rumah warga usai pulang dari acara nikah di Jalan Pedesaan Bumsur pada hari Minggu tanggal 22 Januari 2023 tepatnya pukul 14.00 WIT.
 BACA JUGA:Pemuda Inhu Riau Sodomi 10 Bocah, Korban Anak Tetangganya
Kapolres Kaimana AKBP Gadug Kurniawan melalui Kasat Reskrim Polres Kaimana Iptu Seno Hartono Hadinoto membenarkan kejadian dugaan persetubuhan kepada seorang remaja berdasarkan laporan polisi LP.B /28 / I /2023/SPKT/II/Res Kaimana/ Polda Papua Barat yang di laporkan pada tanggal 27 Januari 2023.
"Lima orang tersebut ditahan karena diduga melakukan persetubuhan secara bergilir kepada korban, saat melakukan pesta miras di rumah milik KW. Kami juga telah melakukan Visum ET Repartum kepada korban," kata Seno, Minggu (5/2/2023)/
Kata Seno, korban pada saat itu tengah mengomsumsi miras bersama lima orang pelaku tersebut, bersama sejumlah orang yang dijadikan sebagai saksi.
 BACA JUGA:Dalih Akan Memberikan Ilmu Kebal, Seorang Pria di Palembang Sodomi Bocah
Pada pukul 14.00 WIT, korban dengan keadaan mabuk hendak ke kamar mandi namun di hadang oleh HW dan ditarik paksa ke dalam kamar, pelaku langsung memulai aksinya menyetubuhi korban. Tak hanya itu, 4 orang pelaku juga secara bergantian masuk ke kamar HW untuk melakukan hal keji tersebut.
Follow Berita Okezone di Google News