DENPASAR - Antonio Strangio, warga negara asing yang menjadi buronan interpol ditangkap di Bandara Ngurah Rai, Bali. Buronan kasus narkoba itu kini ditahan di Polda Bali.
"Rednotice dari interpol Roma dan dia kini kita tahan di Rutan," kata Kasubdit III Ditreskrimum Polda Bali, AKBP Endang Tri Purwanto, Selasa (7/2/2023).
 BACA JUGA: Polri Masih Koordinasi dengan Interpol AS untuk Pulangkan Saifuddin Ibrahim
Dia menjelaskan, Antonio ditangkap petugas imigrasi, pada Kamis 2 Februari 2023. Dia memiliki dua warga kenegaraan yaitu Italia dan Australia. Oleh imigrasi dia selanjutnya diserahkan ke Polda Bali.
Antonio buron sejak tahun 2016 dalam kasus narkoba, dan keberadaannya tidak diketahui oleh interpol Roma. Dia lalu kabur ke Bali dan berhasil ditangkap oleh petugas imigrasi.
 BACA JUGA:Interpol Terbitkan Red Notice Penangkapan Miliarder Putri Mantan Presiden Angola
Polda Bali telah menyampaikan penangkapan itu kepada interpol Roma. "Yang/bersangkutan akan diekstradisi tapi tentunya komunikasi dengan interpol Roma," pungkasnya.
Follow Berita Okezone di Google News
(wal)