MUSI RAWAS - Melan Saputra (22), warga Desa Megang Sakti I, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan diciduk Satres Narkoba Polres Musi Rawas lantaran kedapatan menyimpan dan memiliki narkotika jenis sabu.
Kasat Narkoba Polres Musi Rawas, AKP Herman Junaidi mengatakan, bahwa penangkapan pelaku berawal dari informasi terkait adanya peredaran narkoba di Desa Megang Sakti.
"Anggota yang melakukan penggerebekan menemukan barang bukti 1 bungkus plastik klip kecil yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat 1,02 gram di dalam celana pendek sebelah kanan yang digunakan pelaku," ujar Herman, Selasa (7/2/2023).
Setelah mendapati barang bukti sabu dari dalam saku celana pelaku, lanjut Herman, anggota kemudian menggeledah rumah pelaku untuk mencari bukti lainnya.
Follow Berita Okezone di Google News