CIMAHI - Kasus penganiayaan oleh ayah yang menewaskan anak kandungnya berinisial AH yang masih berusia 10 tahun di Kota Cimahi terungkap dengan cepat oleh jajaran Satreskrim Polres Cimahi.
Tersangka AN (37) kini telah ditangkap dan terancam hukum penjara 20 tahun, seumur hidup, hingga hukuman mati. Sedangkan kakak korban AMN (12) yang mengalami luka-luka, mulai membaik setelah mendapatkan perawatan di rumah sakit.
Berikut fakta-fakta kasus penganiayaan yang terjadi di sebuah rumah kontrakan di Jalan Pesantren, RT 07/07, Kelurahan Cibabat, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi, pada Senin (6/2/2023) yang sempat menghebohkan.
1. Kakak Beradik Dianiaya Sekaligus
Penganiayaan yang dilakukan oleh Ade Nanda alias Bogel (37) dilakukan kepada dua buah hatinya sekaligus, yakni AH (10) dan AMN (12). Kekerasan itu dilakukan di dalam rumah kontrakan yang membuat kedua bocah tersebut mengalami luka lebam dan memar, bahkan AH harus menghembuskan nafas terakhirnya.
2. Gara-gara Uang Rp450 Ribu
Pelaku mengaku emosi dan marah kepada kedua anaknya karena dituding telah mengambil uang tanpa izin senilai Rp450 ribu. Akibatnya pelaku kalap lalu menyiksa keduanya, karena uang yang semestinya untuk bayar kontrakan itu justru dipakai jajan oleh anaknya.
3. Dipukul dan Ditendang di Ulu Hati
Pelaku sebenarnya sudah sering melakukan tindak kekerasan kepada keduanya anaknya, namun pada Senin (6/2/2023) diduga menjadi puncak dari tindakannya yang membuat anak bungsunya tewas. Dia mendapatkan 15 kali pukulan dan tendangan sedangkan kakaknya menerima 7 kali pukulan.
Follow Berita Okezone di Google News