Share

Tega! Pria Paruh Baya Lecehkan Gadis Tunawicara di Dalam Warung

Dede Febriansyah, MNC Portal · Rabu 08 Februari 2023 22:01 WIB
https: img.okezone.com content 2023 02 08 610 2761530 tega-pria-paruh-baya-lecehkan-gadis-tunawicara-di-dalam-warung-9rhuNM0PB8.jpg Illustrasi (foto: freepick)

OKU SELATAN - Seorang remaja perempuan tuna wicara berinisial H (15), warga Dusun I Tapang Belidang, Desa Pelangki, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, menjadi korban pelecehan seksual.

Waka Polres OKU Selatan, Kompol Iksan Hasrul mengatakan, bahwa korban dilecehkan oleh MT (58), seorang pemilik warung yang rumahnya berdekatan dengan rumah korban.

"Korban yang memang sulit dalam berkomunikasi dan berbicara dijadikan kesempatan bagi tersangka untuk melampiaskan nafsu birahi dengan paksa di dalam warung miliknya," ujar Kompol Ikhsan, Rabu (8/2/2023).

 BACA JUGA:Polisi Periksa Suami dan Mertua Pelaku Pelecehan Belasan Anak di Jambi

Dijelaskan Ikhsan, kelakuan bejat tersangka diketahui setelah korban pulang ke rumah dalam keadaan menangis. Orang tua korban yang curiga lantas mendapatkan aduan dari salah satu warga yang melihat kejadian tersebut.

"Tak terima anaknya telah diperlakukan seperti itu, ayah korban langsung membuat laporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres OKU Selatan," jelasnya.

 BACA JUGA:Dari Olah TKP, Korban Pelecehan Mama Muda Bertambah Jadi 17 Anak

Follow Berita Okezone di Google News

Kompol Ikhsan mengungkapkan, bahwa perbuatan asusila tersebut berawal saat korban sedang jajan di warung milik tersangka.

"Melihat kodisi sedang sepi, korban yang akan pulang usai belanja ditarik tersangka ke dalam warung. Kedua tangan tersangka langsung diletakan dibelakang dan dipegangi oleh korban, sedangkan mulut korban dibekap dengan tangan satunya lagi," jelasnya.

Kemudian, lanjut Ikhsan, korban yang sudah tidak berdaya dan tak dapat bergerak langsung ditindih oleh tersangka. Lalu, bagian dada korban diremas hingga terjadi persetubuhan dengan paksaan.

"Tersangka dijerat Pasal 81 Ayat 1 UU nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan anak JO Pasal 76D UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun Tahun 2022, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau denda Rp5 miliar," jelasnya.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini