Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Soal Usulan Pembentukan Kantor Perwakilan Daerah, Ini Respons KPK

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Jum'at, 10 Februari 2023 |15:39 WIB
Soal Usulan Pembentukan Kantor Perwakilan Daerah, Ini Respons KPK
KPK merespons usulan pembentukan kantor perwakilan daerah. (Ilustrasi/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons wacana pembentukan kantor perwakilan daerah yang kembali diusulkan anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Johan Budi.

KPK menyambut baik wacana tersebut. Namun, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut pihaknya terganjal undang-undang (UU). Hal itu lantaran UU mengatur kedudukan KPK hanya ada di Ibu Kota Negara Republik Indonesia.

"Iya bisa saja terlaksana bila ada ketentuan Undang-undang yang mengaturnya. Persoalannya, saat ini secara normatif di UU KPK tidak memungkinkan hal tersebut dapat terlaksana. Tidak ada ketentuan yang mengaturnya," ucap Ali, Jumat (10/2/2023).

Sementara itu, menurut Ali, poin penting yang dimaksud Johan Budi adalah strategi penguatan pemberantasan korupsi. Ali sepakat dengan John Budi terkait pentingnya penguatan strategi pemberantasan korupsi hingga daerah.

"Saat ini KPK telah dan berlanjut ke depan terus lakukan melalui program-program kerja kedeputian koordinasi supervisi KPK yang membawahi lima direktorat wilayah sehingga menjangkau seluruh provinsi di Indonesia," tuturnya.

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement