Share

Tak Terima Diputusin, Remaja di Musi Rawas Sebar Video Asusila Pacar ke Medsos

Era Neizma Wedya, MNC Portal · Rabu 15 Februari 2023 05:26 WIB
https: img.okezone.com content 2023 02 15 609 2765098 tak-terima-diputusin-remaja-di-musi-rawas-sebar-video-asusila-pacar-ke-medsos-2YjsQFnj2b.jpg Pelaku penyebar video asusila pacar (Foto: MPI)

MUSI RAWAS - Seorang pria di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, ZI (21) ditangkap lantaran menyebar video asusila korban yang merupakan pacarnya ke media sosial (medsos).

Tersangka merupakan warga Muara Lakitan, Musi Rawas tersebut nekat melakukannya lantaran kesal terhadap korban karena tidak mau lagi diajak video call. Atas perbuatannya tersangka ditangkap karena melakukan tindak pidana cyber crime tentang pornografi.

Diketahui perbuatan tersangka dilakukannya terhadap korban PE pada 5 Januari 2023 lalu yang terjadi di wilayah Kelurahan Muara Lakitan, Kecamatan Muara Lakitan, Musi Rawas.

"Modus operandi yang dilakukan pelaku yaitu menyebarkan video asusila korban melalui akun Facebook, TikTok dan Whatsapp," kata Kapolres Musi Rawas, AKBP Danu Agus Purnomo, Rabu (15/2/2023).

Dijelaskan Danu, antara tersangka dengan korban berdasar informasi awal sering melakukan video call secara fulgar. Kemudian pada saat tersangka meminta kembali untuk melakukan video call fulgar, korban tidak mau.

Baca juga: Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Permukiman Suku Anak Dalam

Lalu penolakan korban itu membuat tersangka mengancam korban dengan berkata "kalau tidak mau, saya akan sebarkan video ini melalui media sosial".

Selanjutnya oleh tersangka, video tersebut diunggah ke akun Facebook maupun TikTok miliknya.

Baca juga: Pacar Lebih Perhatian ke Teman? Ternyata Ini 5 Alasannya

Follow Berita Okezone di Google News

Akibat aksinya itu tersangka dikenakan Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 27 ayat 1 Undang-undang No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang No 11 tahun 2008 tentang infornasi dan traksaksi elektronik dan atas Pasal 4 ayat 1 junto Pasal 29 Undang-undang No 44 tahun 2008 tentang pornografi.

"Ancaman pidana yaitu 6 tahun penjara," jelasnya.

Sementara itu tersangka ZI mengaku nekat menyebar video asusila karena sakit hati dengan orangtua korban. Sebab orangtua korban menurutnya meminta agar anaknya tersebut tidak lagi berpacaran dan putus dari tersangka.

"Aku dengan dio lah pacaran setahun tigo bulan," pungkasnya.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini