MUSI RAWAS - Seorang pria di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, ZI (21) ditangkap lantaran menyebar video asusila korban yang merupakan pacarnya ke media sosial (medsos).
Tersangka merupakan warga Muara Lakitan, Musi Rawas tersebut nekat melakukannya lantaran kesal terhadap korban karena tidak mau lagi diajak video call. Atas perbuatannya tersangka ditangkap karena melakukan tindak pidana cyber crime tentang pornografi.
Diketahui perbuatan tersangka dilakukannya terhadap korban PE pada 5 Januari 2023 lalu yang terjadi di wilayah Kelurahan Muara Lakitan, Kecamatan Muara Lakitan, Musi Rawas.
"Modus operandi yang dilakukan pelaku yaitu menyebarkan video asusila korban melalui akun Facebook, TikTok dan Whatsapp," kata Kapolres Musi Rawas, AKBP Danu Agus Purnomo, Rabu (15/2/2023).
Dijelaskan Danu, antara tersangka dengan korban berdasar informasi awal sering melakukan video call secara fulgar. Kemudian pada saat tersangka meminta kembali untuk melakukan video call fulgar, korban tidak mau.
Baca juga:Â Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Permukiman Suku Anak Dalam
Lalu penolakan korban itu membuat tersangka mengancam korban dengan berkata "kalau tidak mau, saya akan sebarkan video ini melalui media sosial".
Selanjutnya oleh tersangka, video tersebut diunggah ke akun Facebook maupun TikTok miliknya.
Baca juga:Â Pacar Lebih Perhatian ke Teman? Ternyata Ini 5 Alasannya
Follow Berita Okezone di Google News