JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan kembali uang Rp1 Miliar ke negara dari Mantan Kadis Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Pemerintah Kota Bekasi, Jumhana Luthfi Amin.
"Jaksa eksekutor Eva Yustisiana telah selesai melakukan penyetoran ke kas negara uang sebesar Rp 1 miliar yang berasal dari pelunasan uang denda dan uang pengganti dari terpidana Jumhana Luthfi Amin dkk," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (16/2/2023).
Ali juga menerangkan, bahwa uang itu merupakan pelunasan sisa cicilan denda dan uang pengganti dari Jumhana. Ia diketahui memiliki cicilan denda aebesar Rp 290 juta dan Rp 92 juta.
"Sehingga dengan pembayaran ini, kewajiban denda dan uang pengganti dari terpidana dimaksud telah selesai," katanya.
Lebih lanjut Ali mengatakan proses penagihan pelunasan denda dan uang pengganti kepada para terpidana kasus korupsi akan terus dilakukan. Tindakan itu sebagai upaya untuk kembali memperbaiki keuangan negara.
"KPK berkomitmen menagih pelunasan denda dan uang pengganti dari para Terpidana agar dapat memaksimalkan asset recovery bagi kas negara," kata Ali.
(Khafid Mardiyansyah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.