Share

Berencana Bunuh Presiden dan Serang Masjid, Anggota Kelompok Ekstremis Prancis Divonis Penjara

Rahman Asmardika, Okezone · Sabtu 18 Februari 2023 11:47 WIB
https: img.okezone.com content 2023 02 18 18 2767204 berencana-bunuh-presiden-dan-serang-masjid-anggota-kelompok-ekstremis-prancis-divonis-penjara-t21qY7b3Jk.JPG Presiden Prancis Emmanuel Macron. (Foto: Reuters)

PARIS - Pengadilan Prancis pada Jumat, (17/2/2023) memutuskan tiga anggota kelompok sayap kanan bersalah karena berkonspirasi untuk mempersiapkan aksi terorisme terhadap Presiden Emmanuel Macron pada 2018.

Ketiga pria itu dijatuhi hukuman mulai dari tiga hingga empat tahun penjara, dengan penangguhan masing-masing satu hingga dua tahun. Pengadilan mengatakan bahwa mereka menemukan hubungan kausal antara persiapan yang dilakukan ketiga terdakwa u dan proyek kekerasan untuk membunuh presiden Prancis.

Jaksa mengatakan anggota kelompok itu berencana menyerang presiden dengan pisau selama upacara peringatan Perang Dunia I di Prancis timur pada November 2018. Mereka juga diduga merencanakan serangan terhadap masjid dan migran.

Sementara terdakwa keempat mendapat pengurangan hukuman atas tuduhan akuisisi, kepemilikan dan penyerahan senjata. Dia dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman percobaan enam bulan.

Delapan orang lainnya dibebaskan meskipun terlibat dalam persiapan, karena hubungan sebab akibat tidak dapat dibuktikan, kata seorang hakim kepada pengadilan, sebagaimana dilansir Reuters.

BACA JUGA: Kisah Serangan Teror Bersenjata 13 November 2015 di Paris

Satu orang terakhir dibebaskan karena pengadilan menemukan dia hanya mengira dia terlibat dalam pelatihan bertahan hidup.

Ke-13 terdakwa, 11 pria dan dua wanita berusia antara 26 dan 66 tahun, adalah anggota grup Facebook "Les Barjols" dan diadili sejak 17 Januari.

Follow Berita Okezone di Google News

Kelompok tersebut berbagi ideologi sayap kanan melalui platform media sosial, mengadvokasi penggulingan pemerintah menggunakan senjata dan menargetkan politisi pro-imigrasi. Pengacara terdakwa mengecilkan niat klien mereka dan menggambarkan mereka sebagai ekstremis kikuk tanpa rencana tindakan.

Romain Ruiz, seorang pengacara untuk salah satu dari sembilan orang yang dibebaskan pada Jumat, memuji keputusan pengadilan tersebut, dengan mengatakan bahwa keputusan tersebut menunjukkan "seseorang dapat sedikit rasional mengenai masalah anti-terorisme".

Jaksa memiliki waktu 10 hari untuk memutuskan apakah akan mengajukan banding atas putusan tersebut.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini