Share

Bejat! Ayah Kandung Cabuli Bocah 8 Tahun Berulang Kali

Ira Widyanti, · Rabu 22 Februari 2023 20:59 WIB
https: img.okezone.com content 2023 02 22 340 2769660 bejat-ayah-kandung-cabuli-bocah-8-tahun-berulang-kali-gdYLGrnmoe.jpg Ilustrasi/Foto: Freepik

 

BANDAR LAMPUNG - Cabuli anak kandung yang baru berusia 8 tahun, Sadeli (47) warga Kecamatan Telukbetung Selatan, Kota Bandarlampung, disidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Rabu (22/2/2023).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bandarlampung Mardasari mendakwa Sadeli dengan Pasal 81 ayat (1) dan pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

 BACA JUGA:Siswi Kelas 1 SMA Diperkosa hingga Hamil, 5 Pemuda Ditetapkan Tersangka

Perbuatan terdakwa berawal pada 1 November 2022, saat itu terdakwa tinggal di sebuah kontrakan bersama anaknya, yang juga korban, dan istrinya. Saat sang anak sedang tiduran, terdakwa melancarkan aksinya.

"Terdakwa melakukan perbuatan tersebut terhadap saksi korban hampir setiap malam pada saat saksi korban akan tidur," ujar JPU Mardasari saat membacakan dakwaan.

 BACA JUGA:Survei Polstat: Sentimen Positif Prabowo Terus Meningkat, Persepsi Negatif Menurun

Menurut JPU, korban tidak berani menceritakan peristiwa tersebut lantaran kerap dipukul dan tidak diberi uang jajan.

Ternyata peristiwa keji tersebut didengar tetangga korban Indah Purnama Sari. Lalu, Indah bersama RT setempat menyambangi ke kediamannya. Saat digerebek korban dalam keadaan hanya memakai celana dalam dan kaos dalam.

Follow Berita Okezone di Google News

"Korban pun dibawa ke rumah saksi Indah, dan korban bercerita bahwa pelaku sering melakukan perbuatan cabul terhadap korban," ungkap JPU.

Selanjutnya korban dibawa ke kantor polisi untuk membuat laporan agar dapat dilakukan visum et repertum di Rumah Sakit Abdul Moeloek.

Hasilnya, terdapat luka akibat benda tumpul pada kemaluan korban anak perempuan yang masih berusia delapan tahun tersebut.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini