Â
BANDAR LAMPUNG - Cabuli anak kandung yang baru berusia 8 tahun, Sadeli (47) warga Kecamatan Telukbetung Selatan, Kota Bandarlampung, disidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Rabu (22/2/2023).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bandarlampung Mardasari mendakwa Sadeli dengan Pasal 81 ayat (1) dan pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
 BACA JUGA:Siswi Kelas 1 SMA Diperkosa hingga Hamil, 5 Pemuda Ditetapkan Tersangka
Perbuatan terdakwa berawal pada 1 November 2022, saat itu terdakwa tinggal di sebuah kontrakan bersama anaknya, yang juga korban, dan istrinya. Saat sang anak sedang tiduran, terdakwa melancarkan aksinya.
"Terdakwa melakukan perbuatan tersebut terhadap saksi korban hampir setiap malam pada saat saksi korban akan tidur," ujar JPU Mardasari saat membacakan dakwaan.
 BACA JUGA:Survei Polstat: Sentimen Positif Prabowo Terus Meningkat, Persepsi Negatif Menurun
Menurut JPU, korban tidak berani menceritakan peristiwa tersebut lantaran kerap dipukul dan tidak diberi uang jajan.
Ternyata peristiwa keji tersebut didengar tetangga korban Indah Purnama Sari. Lalu, Indah bersama RT setempat menyambangi ke kediamannya. Saat digerebek korban dalam keadaan hanya memakai celana dalam dan kaos dalam.
Follow Berita Okezone di Google News