DENPASAR - Liburan bule asal Australia bernama Todd Raymond Bradsaw (41), ke Bali berakhir di penjara lantaran dirinya membawa ganja. Ia pun ditangkap petugas di Bandara Ngurah Rai.
"Barang bukti yang diamankan ganja dengan berat 25,18 gram bruto atau 10,50 gram netto," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto, Kamis (23/2/2023).
Raymond ditangkap sesaat setelah mendarat di pada, Rabu 15 Februari 2023, sekira pukul 18.20 Wita. Bule negeri Kanguru itu rencananya berlibur di Pulau Dewata.
Saat melewati pemeriksaan di terminal kedatangan internasional, petugas bea cukai curiga dengan barang bawaan di tas Raymond. Setelah diperiksa, ditemukan gumpalan hijau kecoklatan di tasnya.
Dari hasil pemeriksaan, benda itu positif mengandung sediaan narkotika golongan I jenis Delta 9 Tetrahydrocannabinol. "Kita tetapkan sebagai tersangka," ujar Bayu.
Kepada polisi, Raymond mengaku narkotika itu akan dipakai sendiri. Dia dijerat pasal 113 Ayat 1 dan 111 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Follow Berita Okezone di Google News
(aky)