Share

Curi Barang Antik Senilai Rp490 Juta, Pelaku Ditangkap

Yohanes Demo, MNC Portal · Jum'at 24 Februari 2023 16:47 WIB
https: img.okezone.com content 2023 02 24 510 2770819 curi-barang-antik-senilai-rp490-juta-pelaku-ditangkap-LupKhlM3IV.jpg Pencuri barang antik di Bantul ditangkap. (MPI/Yohanes Demo)

 BANTUL - Pencuri sejumlah barang antik senilai Rp490 juta ditangkap Unit Reskrim Polsek Srandakan. Pelaku HD ternyata merupakan mantan karyawan korban Sri Haryanti (43), warga Padukuhan Krajan, Poncosari, Srandakan.

Kapolsek Srandakan, Kompol Sudarsono mengatakan, penangkapan warga Desa Dolopo, Kecamatan Nganjuk, Kabupaten Madiun, Jawa Timur tersebut berawal dari laporan korban pada 13 Februari 2023. Korban mengaku kehilangan sejumlah barang antik yang disimpan di gudang rumahnya.

"Dari rekap data korban mengakui kehilangan satu tas berisi kain tenun dari benang emas, nampan dari perunggu, satu guci cina, 7 buah lampu antik, kayu jati 1 kubik, panel lampu, MCB, dan beberapa macam barang pecah belah," kata Kapolsek saat konferensi pers di Mapolsek Srandakan, Jumat (24/02/2023).

Ia melanjutkan, pencurian terjadi ketika pelaku masih bekerja di tempat usaha korban. Pelaku melancarkan aksinya sejak September 2022 hingga Februari 2023. Ia beraksi seorang diri.

"Kalau yang kita tangkap hanya satu, HH sebagai pelaku tunggal. Tetapi, saat beraksi, pelaku ternyata meminta tolong temanya yang saat itu sama-sama bekerja di tempat korban. Tetapi, temannya ini tidak tahu kalau barang itu mau dijual sama pelaku," katanya.

Korban baru mengetahui barang-barangnya hilang setelah pelaku tak lagi bekerja. Hal ini pertama kali diketahui salah seorang karyawan yang merasa janggal karena beberapa barang antik di gudang berkurang.

Follow Berita Okezone di Google News

"Kemudian, saksi yang juga karyawan ini memberitahukan kepada pemiliknya. Saat diperiksa, ternyata benar beberapa barang miliknya hilang," katanya.

Menyadari barang senilai ratusan juta itu hilang, pada 13 Februari 2023, korban melaporkan peristiwa ini kepada polisi. Selang 3 hari, polisi berhasil mengamankan pelaku di wilayah Madiun.

"Pelaku langsung kita gelandang ke Mapolsek Srandakan," ujarnya.

Pada kasus ini, polisi menggunakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan untuk menjerat pelaku. Pelaku terancam dihukum maksimal 7 tahun penjara.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini