Share

Viral Mobil Pelat Merah Tabrak Lari Pemotor di Klaten, Pelaku Ditangkap!

Tim Okezone, Okezone · Senin 27 Februari 2023 22:04 WIB
https: img.okezone.com content 2023 02 27 512 2772393 viral-mobil-pelat-merah-tabrak-lari-pemotor-di-klaten-pelaku-ditangkap-oC3UngZpbK.jpg (Foto: Tangkapan layar klaten_24jam)

JAKARTA - Viral di media sosial pengemudi mobil pelat merah melakukan tabrak lari terhadap pengendara sepeda motor bernomor polisi AB-5304-EI. Pengendara motor yang diketahui bernama Aprian M Yusuf (33) mengalami luka ringan. 

Luka yang dialami meliputi punggung nyeri, bahu memar, sikut tangan kanan dan kiri memar, lutut kaki kanan dan kiri memar, kondisi sadar. Saat ini, korban dirawat di RSU Islam Klaten.

Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Raya Solo arah Klaten, tepatnya di depan Toko Dwi Rejo, Dk. Kepoh, Ds. Dukuh, Kec. Delanggu, Kab. Klaten pada Sabtu 25 Februari 2023 sekira pukul 14.25 WIB.

Informasi dari Unit Gakkum Satlantas Polres Klaten, korban merupakan warga Dusun Dayakan, RT 005/RW 036, Kel. Sardonoharjo, Kec. Ngaglik, Kab. Sleman, Yogyakarta. Sepeda motor korban mengalami rusak parah.

Tabrak lari itu bermula dari pemotor berjalan dari arah Solo menuju ke arah Klaten di lajur sebelah kiri. Sedangkan pelaku tabrak lari melaju searah di belakangnya.

Diduga pengemudi mobil Toyota Innova berusaha mendahului pemotor tersebut melalui sebelah kanannya. Namun, karena berjalan kurang ke kanan sehingga membentur pemotor tersebut.

Kecelakaan pun tak terhindarkan. Saat kejadian, pengemudi mobil itu malah meninggalkan tempat kejadian perkara (TKP).

BACA JUGA:Viral, Sajadah Bergambar Masjid Jadi Alas Kaki Pernikahan, Bikin Gaduh! 

Follow Berita Okezone di Google News

Kepolisian yang mendapat informasi langsung mendatangi lokasi dan melakukan olah TKP dan memeriksa sejumlah saksi dan CCTV.

Kemudian, kepolisian berhasil mengidentifikasi jenis mobil yang terlibat tabrak lari itu, yakni Toyota Innova bernomor polisi AE-1372-FP, warna hitam metalik, warna tanda nomor kendaraan bermotor merah.

Mobil tersebut atas nama pemilik Pemerintah Kabupaten Madiun. Polisi langsung menjemput pelaku tabrak lari, yang diketahui bernama Noor Susanto (51), berstatus pegawai negeri sipil (PNS). Termasuk penumpangnya, Edy Bintardjo (60), PNS.

Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti kendaraan mobil Toyota Innova nomor polisi AE-1372-FP ke Unit Gakkum Satlantas Polres Klaten.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini