Share

Bak Jagoan, Mario Dandy Naik Rubicon Terobos Sabana dan Lautan Pasir Gunung Bromo

Avirista Midaada, Okezone · Senin 27 Februari 2023 16:47 WIB
https: img.okezone.com content 2023 02 27 519 2772195 bak-jagoan-mario-dandy-naik-rubicon-terobos-sabana-dan-lautan-pasir-gunung-bromo-eQGIGHuuqO.jpg Mario Dandy Satriyo/Tangkapan layar media sosial

 

MALANG - Foto Jeep Rubicon Mario Dandy Satrio anak mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen) Pajak di kawasan sabana padang rumput menjadi sorotan.

 (Baca juga: Anak Pejabat Pajak Aniaya Santri hingga Koma, Jenderal Fadil Imran Turun Tangan)

Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB-TNTBS) selaku pengelola Wisata Gunung Bromo pun menjelaskan bahwa larangan membawa mobil pribadi masuk kawasan taman nasional berlaku pada Agustus 2022.

"Kebijakan itu mulai berlaku pada pertengahan Agustus 2022 lalu. Jadi sejak pertengahan Agustus 2022 sudah tidak memberikan rekomendasi kendaraan pribadi masuk kawasan," ujar Kepala Sub Bagian Data, Evaluasi dan Humas Balai Besar TNBTS Sarif Hidayat, kepada Okezone Senin (27/2/2023).

Diakuinya, sebelumnya ada ruang kendaraan pribadi untuk masuk ke kawasan taman nasional. Meski demikian ada syarat dan ketentuan yang berlaku sejak Agustus 2022 usai kebijakan diterapkan.

Ada kelonggaran bagi kendaraan pribadi diberikan ruang untuk masuk kawasan nasional. Namun dengan syarat dan ketentuan yang berlaku sejak pertengahan Agustus 2022 lalu.

"Sebelumnya kan memang untuk kendaraan pribadi dengan syarat dan ketentuan (pembatasan dan lain-lain) yang diberikan ruang untuk masuk kawasan (taman nasional). Itu juga sering disampaikan dalam rakor wisata," Syarif.

Dia menegaskan, sejak pertengahan Agustus 2022 itu tidak ada rekomendasi yang diberikan oleh BB-TNTBS ke kendaraan pribadi untuk masuk kawasan.

"Sejak pertengahan Agustus 2022 sudah tidak memberikan rekomendasi kendaraan pribadi masuk kawasan," tuturnya kembali.

Pihaknya juga masih melakukan pengecekan kapan pemuda yang juga ditetapkan sebagai tersangka penganiaayan David Latumahina (17) anak pengurus GP Ansor masuk ke kawasan Wisata Gunung Bromo.

"Kronologinya panjang. Mohon waktunya kita buatkan narasinya lengkap nanti," tukasnya.

Sebagai informasi, Mario Dandy Satrio sempat mengunggah foto dengan mobil Jeep Rubicon-nya berfoto di Sabana padang rumput Wisata Gunung Bromo. Warganet pun mempertanyakannya mengingat ada aturan larangan membawa mobil pribadi masuk ke lautan pasir Bromo.

Unggahan ini dipublikasikan lagi melalui akun Twitter @Askelfess ada Sabtu (25/2/2023) pukul 07.50 WIB. Pada cuitannya akun tersebut menanyakan mobil pribadi Mario Dandy yang bisa masuk ke sabana, yang menurut aturan tidak diperbolehkan.

Follow Berita Okezone di Google News

"Fess Dari postingan nya si Dendy lagi pamerin Rubicon yg gw bingungin adalah: Emang boleh ya bawa mobil pribadi ke lautan Pasir Bromo? Bukan nya dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) nomor : SK.88/21/BT.1/2012 yg gw (cont)," kata akun Askrlfess.

"Googling itu udah dijelaskan dengan tegas loh yg diizinkan masuk hanya penyedia jasa Jeep wisata Bromo loh, dan urusan dinas. Berati postingan IG ini udah melanggar peraturan loh atau si Dendy ini lagi ada urusan Dinas ya?," imbuh akun itu.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini