JAKARTA - Terdakwa Linda Pujiastuti mengakui memiliki hubungan spesial dengan Irjen Teddy Minahasa dalam kesaksiannya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin 27 Februari 2023.
PN Jakbar kembali menggelar sidang kasus peredaran narkotika jenis sabu yang dikendalikan Irjen Teddy Minahasa. Kali ini, saksi adalah AKBP Dody Prawiranegara dan Linda Pujiastuti. Keduanya diketahui sebagai saksi mahkota.
Hakim Ketua Jon Sarman Saragih dalam kesempatan awal bertanya kepada keduanya apakah mengenal sosok Teddy Minahasa.
"Keduanya coba perhatikan saudara terdakwa di dalam persidangan ini. Kedua saksi kenal dengan terdakwa ini?" tanya Hakim Jon.
Mendengar pertanyaan tersebut, keduanya kompak mengenal Teddy Minahasa.
Baca juga: Takut dengan Irjen Teddy Minahasa, AKBP Dody: Dia Jenderal Pendendam!
"Ada hubungan keluarga?" tanya Hakim Jon lagi.
Baca juga: Tak Terima Disebut Germo, Mami Linda Ngaku Kerjanya Jadi Cepu Polisi
"Tidak ada Yang Mulia. Tapi kami ada hubungan khusus dan spesial, Yang Mulia," kata Mami Linda -sapaan akrabnya-.
Kendati punya hubungan khusus, namun Linda tak menyebutkan secara rinci seperti apa hubungannya dengan Teddy.
Usai mendengar jawaban itu, Hakim Jon kemudian meminta keduanya bersumpah sebagai saksi di persidangan.
Adapun Dody Prawiranegara menjadi saksi pertama yang dimintai keterangannya dalam persidangan yang digelar hari ini.
Sebagai informasi, beberapa hari setelah ditunjuk sebagai Kapolda Jawa Timur, Irjen Teddy Minahasa ditangkap terkait kasus peredaran gelap narkoba.
Mantan anak buahnya, AKBP Doddy Prawiranegara, turut terlibat di kasus narkoba itu beserta lima orang lainnya yakni Kompol Kasranto, Aiptu Janto P. Situmorang, Linda Pujiastuti, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif.
Mereka didakwa memperjualbelikan barang bukti sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi sebanyak 5 kilogram. Ia didakwa dengan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(Fakhrizal Fakhri )