Share

Bawa 32 Kg Sabu, Tukang Las Divonis Penjara Seumur Hidup

Lukman Hakim, Koran Sindo · Selasa 28 Februari 2023 17:47 WIB
https: img.okezone.com content 2023 02 28 519 2772931 bawa-32-kg-sabu-tukang-las-divonis-penjara-seumur-hidup-LT4xc0PfE5.jpg Ilustrasi (Foto : Okezone.com)

SURABAYA - Seorang tukang las asal Kabupaten Sidoarjo Aldi Kurniawan (27) divonis penjara seumur hidup setelah dianggap terbukti menjadi kurir sabu seberat 32 kilogram (kg).

Dalam putusannya, hakim menilai terdakwa melanggar pasal 114 juncto pasal 132 ayat (2) UU tentang Narkotika. Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika, barang bukti banyak serta terdakwa pernah dihukum dengan perkara yang sama.

"Menyatakan terdakwa bersalah dan divonis dengan hukuman penjara seumur hidup," terang Ketua Majelis Hakim Marper Pandiangan saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (28/2/2023).

Vonis hakim tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzaki dengan hukuman mati. Atas putusan itu, terdakwa menyatakan masih akan pikir-pikir untuk mengajukan banding.

"Saya masih butuh waktu yang mulia untuk menentukan putusan ini," kata terdakwa dalam sidang yang dilakukan virtual tersebut.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Agus Purwono mengatakan dirinya masih akan membicarakan dengan terdakwa untuk menyikapi putusan tersebut. Apalagi terdakwa hanya disuruh atasannya untuk mengambil koper berisi sabu tersebut.

"Terdakwa lainnya, Alvian Nur juga tidak mengetahui jika dia menaruh koper berisi sabu," ujar Agus.

Follow Berita Okezone di Google News

Diketahui, Aldi Kurniawan ditangkap bersama dengan Alvian Nur (terdakwa lainnya) setelah menaruh koper berisi sabu-sabu di salah satu hotel di Jalan Margorejo.

Dari sana polisi menemukan narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 32 kg. Oleh polisi keduanya ditangkap dan di bawa ke Mapolrestabes Surabaya untuk menjalani proses hukum.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini