SURABAYA - Seorang tukang las asal Kabupaten Sidoarjo Aldi Kurniawan (27) divonis penjara seumur hidup setelah dianggap terbukti menjadi kurir sabu seberat 32 kilogram (kg).
Dalam putusannya, hakim menilai terdakwa melanggar pasal 114 juncto pasal 132 ayat (2) UU tentang Narkotika. Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika, barang bukti banyak serta terdakwa pernah dihukum dengan perkara yang sama.
"Menyatakan terdakwa bersalah dan divonis dengan hukuman penjara seumur hidup," terang Ketua Majelis Hakim Marper Pandiangan saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (28/2/2023).
Vonis hakim tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzaki dengan hukuman mati. Atas putusan itu, terdakwa menyatakan masih akan pikir-pikir untuk mengajukan banding.
"Saya masih butuh waktu yang mulia untuk menentukan putusan ini," kata terdakwa dalam sidang yang dilakukan virtual tersebut.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Agus Purwono mengatakan dirinya masih akan membicarakan dengan terdakwa untuk menyikapi putusan tersebut. Apalagi terdakwa hanya disuruh atasannya untuk mengambil koper berisi sabu tersebut.
"Terdakwa lainnya, Alvian Nur juga tidak mengetahui jika dia menaruh koper berisi sabu," ujar Agus.
Follow Berita Okezone di Google News