SUKABUMI - Lantaran tersandung kasus narkoba dengan memiliki sabu, pria ini terpaksa menikah di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Sukabumi, Selasa (28/2/2023).
Suasana haru dan bahagia terpancar saat mempelai pria mengucapkan ijab kabul kepada orangtua mempelai wanita di depan penghulu.
Tersangka kasus kepemilikan narkotika jenis sabu, T (22) membuktikan kesungguhan rasa cinta kepada gadis pujaannya dengan menikahinya walaupun dirinya sedang berada di dalam Rutan Polres Sukabumi atas kasus yang menimpanya.
Dengan izin dari Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede, prosesi pernikahan dapat dilaksanakan.
Kasat Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polres Sukabumi, Iptu H Dudung Masduki yang didampingi Kasi Humas Polres Sukabumi, Iptu Aah Saepul Rohman mengatakan, pihaknya mengizinkan permohonan tersangka T yang akan menikahi kekasihnya tersebut, dengan alasan kemanusiaan.
"Hari ini saya memberikan izin kepada T untuk menikah dengan pacarnya di ruangan saya, atas seizin dari Kapolres Sukabumi. Alhamdulillah semuanya berjalan lancar tanpa ada kendala apapun. Kedua mempelai telah sah dinikahkan penghulu menjadi suami istri," ujar Dudung kepada MNC Portal Indonesia.
Follow Berita Okezone di Google News