Share

Tukang Gorengan Terjerat UU ITE Gegara Tagih Utang di Facebook, Divonis 14 Maret 2023

Avirista Midaada, Okezone · Rabu 01 Maret 2023 09:17 WIB
https: img.okezone.com content 2023 03 01 519 2773194 tukang-gorengan-terjerat-uu-ite-gegara-tagih-utang-di-facebook-divonis-14-maret-2023-r6ZE7zWzdk.jpg Tukang gorengan yang terjerat UU ITE menunggu vonis pada 14 Maret 2023 (Foto : MPI)

MALANG - Tukang gorengan terancam penjara dua tahun enam bulan atau 2,5 tahun dan denda Rp750 juta akibat menagih utang di Facebook bakal ditentukan nasibnya pada sidang vonis yang dijadwalkan pada 14 Maret 2023. Ia terjerat UU ITE.

Dian mengatakan, di persidangan Selasa kemarin dirinya baru saja membacakan pleidoi baru. Namun, ia memutuskan untuk tetap berpegang teguh pada pledoi lama yang ia bacakan dua minggu lalu saat persidangan.

"Pleidoi masih dipertahankan karena sesuai surat perjanjian (utang-piutang) memang ada korbannya, dan juga engak cuman aku saja (korban penipuan). Laporanpun juga di (Polres) Pasuruan yang aneh," ucap Dian Patria Arum, dikonfirmasi pada Rabu (1/3/2023) pagi.

Menurutnya, tidak adanya pledoi baru juga merupakan rekomendasi dari penasihat hukum Dian, Muhammad Sholeh, sehingga ia tetap percaya diri pada pledoi yang ia sampaikan sebelumnya.

Dirinya merasa sudah terlalu lelah dengan persidangan di Pengadilan Negeri Kepanjen. Ia pasrah dengan vonis dari majelis hakim yang akan dijatuhkan pada Selasa 14 Maret 2023.

"Kalau optimis, yang pasti surat utang piutang ada faktanya. Kemudian sesuai fakta korbanya (penipuan) juga bukan hanya saya, sebelum dan setelahmya ada. Ya semoga majelis hakim bisa memberikan putusan yang adil," tegasnya.

Ia masih tetap yakin ia tidak melakukan pencemaran nama baik. Pasalnya tuduhan yang ia sampaikan adalah fakta, bahwa suami Disa Putri memiliki utang piutang kepadanya.

Follow Berita Okezone di Google News

Di sisi lain Jaksa Penuntut Umum (JPU) Juni Ratnasari menyatakan, masih tetap berpendirian pada tuntutan 2 tahun 6 bulan dengan denda Rp750 juta yang diberikan ke Dian Patria. "Telah melanggar pencemaran nama baik di UU ITE," tukasnya.

Sebelumnya diberitakan, Dian Patria Arum penjual gorengan di Kabupaten Malang dijerat UU ITE usai menagih utang Rp25 juta melalui Facebook ke suami Disa Ayu. Jaksa penuntut umum menerima limpahan berkas dari Polres Pasuruan. Pelapor Disa Indah Putri, melaporkan Dian Patria setelah menyematkan komentar di status facebooknya, akibat laporan ini Dian Patria ditetapkan sebagai tersangka dan kasusnya naik ke persidangan

Persidangan tuntutan oleh jaksa, Dian Patria dituntut dengan hukuman penjara 2 tahun enam bulan penjara karena dianggap mencemarkan nama baik, Bayu Pambirat Angkoro suami dari Disa Indah Putri.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini