Share

Kamera ETLE Rekam Sejuta Pelanggar Lalin dalam Sepekan

Dede Febriansyah, MNC Portal · Rabu 01 Maret 2023 13:52 WIB
https: img.okezone.com content 2023 03 01 610 2773367 kamera-etle-rekam-sejuta-pelanggar-lalin-dalam-sepekan-M20JufeTi0.jpg Ilustrasi (Foto : MPI)

PALEMBANG - Sebanyak satu juta pengendara kendaraan bermotor di seluruh wilayah Sumatera Selatan (Sumsel) terekam kamera ETLE melakukan pelanggaran dalam periode seminggu, yakni sejak 13-19 Februari 2023.

Kasubdit Keamanan dan Keselamatan Ditlantas Polda Sumsel, AKBP Erwin Aras Genda mengatakan, jumlah pelanggaran tersebut hanya sebagian yang tercover ataupun tercatat oleh kamera ETLE yang tersebar di sejumlah ruas jalan.

"Itu hanya dari kamera ETLE saja, tapi jika diakumulasikan jumlah pelanggar yang terpantau oleh kamera CCTV maupun yang konvensional maka terdapat sekitar 8-10 juta pelanggar lalu lintas se-Sumsel selama satu bulan," ujar Erwin, Rabu (1/3/2023).

Dari rekaman kamera ETLE, lanjut Erwin, mayoritas pelanggaran lalu lintas di dominasi oleh sepeda motor. Tercatat sebanyak 560 pelanggaran pengendara sepeda motor karena tidak menggunakan helm.

Kemudian, berbonceng tiga sebanyak 117.767 pelanggar, yang tidak memakai safety belt bagi kendaraan roda empat 131 ribu pelanggar, menggunakan handphone saat berkendara sebanyak 3.692 pelanggar dan kendaraan yang melawan arus sebanyak 793 ribu pelanggar.

"Dengan masih tingginya angka pelanggaran ini maka tidak bisa dihindari pasti angka lakalantas juga tinggi. Sehingga, jika bicara keselamatan berlalu lintas tidak bisa hanya dilihat dari faktor pengemudi saja, akan tetapi banyak faktor yang menyebabkan terjadinya kecelakaan," tuturnya.

Follow Berita Okezone di Google News

Selain itu, kata Erwin, faktor lain yang menyebabkan terjadinya lakalantas selain faktor pengemudi, yakni faktor alam, faktor lingkungan, faktor jalan serta faktor kendaraan itu sendiri.

"Kalau dilihat dari kondisi jalan di Sumsel jalannya masih jalan peninggalan zaman dahulu. Kalau melihat jalan yang dibangun sesuai aturan adalah jalan tol. UU nya dibuat dulu baru jalannya, kalau dulu jalannya yang dibuat terlebih dahulu baru UU nya. Sehingga banyak kelemahan, baik yang ada di jalan nasional, jalan provinsi maupun jalan kabupaten kota," jelasnya.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini