OGAN ILIR - Delimah (26) melakukan penganiayaan hingga mematangkan tangan Meliana (25). Ironisnya, pelaku bertindak demikian karena tak terima ditagih utang oleh korban,
Kapolsek Tanjung Raja Ogan Ilir, AKP Halim Kesumo mengatakan, kronologi kejadian berawal saat tersangka warga Desa Sembadak, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir (OI), ditagih utang oleh Meliana warga Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Tanjung Raja.
"Kejadiannya berawal saat korban mengajak pihak bank menagih utang di rumah suami tersangka yakni Akmal," ujar AKP Halim, Rabu (1/3/2023)
Merasa tidak senang ditagih, tersangka pun melakukan tindakan penganiayaan tersebut dengan cara menjambak dan menarik rambut korban.
 Baca juga: Ayah Gigit Anaknya karena Tidurnya Terganngu, Lalu Ancam Membunuh Istrinya
"Kemudian, pelaku memelintir tangan kanan korban dan menariknya hingga patah," jelasnya.
Atas kejadian tersebut, korban pun melapor ke Polsek Tanjung Raja dengan LP/B-07/I/2023/Sumsel/Res OI/SPKT. Dengan laporan ini, petugas melakukan penyidikan dengan memeriksa sejumlah saksi.
"Pelaku yang saat itu berada di rumah suaminya Akmal, tanpa perlawanan kita amankan dan selanjutnya pelaku langsung dibawa ke Polsek Tanjung Raja untuk diproses lebih lanjut," jelasnya.
Follow Berita Okezone di Google News
(qlh)