Share

Pria Paruh Baya Ditangkap Usai Belanja di Pasar dengan Uang Palsu

Erfan Erlin, iNews · Minggu 05 Maret 2023 01:30 WIB
https: img.okezone.com content 2023 03 04 510 2775437 pria-paruh-baya-ditangkap-usai-belanja-di-pasar-dengan-uang-palsu-XFc0ivVkzI.jpg Illustrasi (foto: Okezone)

SUKOHARJO - Gegara membeli makanan kecil menggunakan uang palsu, MZ (46) diamankan Polsek Berbah. Warga Tawangsari, Sukoharjo, Jawa Tengah ini terbukti mengedarkan uang palsu di wilayah hukum Polsek Berbah.

Kapolsek Berbah Kompol Parliska Febrihanoto menuturkan, lelaki tersebut melakukan aksinya di Pasar Tanjung Kalitirto, Kapanewon Berbah. Lelaki tersebut membeli ceriping potato berat 1/4 kg dengan harga Rp 11.000 di kios korban di Pasar Tanjung Kalitirto, Kapanewon Berbah.

"Korban merupakan pedagang pasar yang diketahui bernama Sukarmi (59)," kata dia, Sabtu (4/3/2023).

 BACA JUGA:

Saat itu tersangka membayar dengan satu satu lembar uang pecahan nominal Rp50 ribu. Setelah membayar, korban memberikan pengembalian kepada tersangka dengan uang tunai Rp40 ribu.

Usai mendapatkan pengembalian, tersangka pergi meninggalkan tempat dagangan korban. Setelah tersangka pergi terdengar kegaduhan di kios sebelah korban.

"Mereka gaduh kalau ada pembeli yang membayar dengan uang palsu,” tuturnya.

Korban kemudian curiga dan langsung mengecek uang yang diberikan tersangka, ternyata benar uang yang diterima korban juga merupakan uang palsu. Rupanya lelaki tersebut mendatangi beberapa kios sebelum ke kios korban.

 BACA JUGA:

Follow Berita Okezone di Google News

Mereka kemudian bersama-sama mengadu ke petugas pasar yang dilanjutkan membuat laporan ke Polsek Berbah. Petugas keamanan pasar juga memburu pelaku.

Petugas piket yang mendapati adanya laporan, langsung bergegas melakukan penyelidikan dengan memeriksa korban dan beberapa saksi. Dan tidak berselang lama pelaku berhasil diamankan di parkiran pasar Tanjung.

"Dari penangkapan itu, kami mengamankan barang bukti sejumlah uang palsu pecahan Rp 50 ribuyang disimpan di dalam tasnya," tambahnya.

Atas kasus ini, tersangka terancam pasal 245 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun. Polisi masih mendalami kasus tersebut.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini