SURABAYA - Polda Jawa Timur (Jatim) berhasil mengungkap kasus penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal. Dari kasus ini, korps bhayangkara tersebut berhasil mengamankan tiga orang tersangka dan 17 PMI yang hendak diselundupkan tanpa dokumen.
Ketiga tersangka tersebut antara lain, pasangan suami istri berinisial HR (39 tahun) dan LJS (47), warga Dusun Tenggalek, Desa Sukorejo, Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang. Kemudian SR (50), warga Pondok Kopi, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur.
 BACA JUGA:Pornografi Online Bling2.com Terungkap, Bareskrim Usut Eksploitasi Imigran Ilegal
Mereka dijerat Pasal 81 Jo. Pasal 69 atau Pasal 83 Jo. Pasal 68 Jo. Pasal 5 huruf (b), (c), (d), (e) UU Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo. Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 59 tahun 2021dan atau UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.
"Kami akan terus melakukan penindakan terhadap pelaku penyedia jasa pekerja migran gelap. Seperti yang berhasil dilakukan Polres Lumajang ini," kata Kapolda Jatim, Irjen Pol Toni Harmanto di Gedung Rupatama Mapolda Jatim, Selasa (7/3/2023).
 BACA JUGA:Tinjau Pengungsi Kebakaran Depo Pertamina, JK Tegaskan PMI Siap Bantu
Kapolres Lumajang AKBP Boy Jeckson Situmorang menjelaskan, kasus ini terungkap setelah pihaknya mendapat informasi adanya dugaan penampungan PMI ilegal di wilayahnya pada Minggu (5/3/2023).
Hingga akhirnya dilakukan penyelidikan dan penggeledahan di salah satu rumah Dusun Trenggalek, Desa Sukorejo kecamatan Kunir kabupaten Lumajang. "Saat itu kami temukan 17 perempuan calon PMI," katanya.
Follow Berita Okezone di Google News