Share

Polisi Gagalkan Penyelundupan Belasan PMI Ilegal ke Timur Tengah

Lukman Hakim, Koran Sindo · Rabu 08 Maret 2023 02:01 WIB
https: img.okezone.com content 2023 03 08 519 2777214 polisi-gagalkan-penyelundupan-belasan-pmi-ilegal-ke-timur-tengah-PtLhcYUxHc.jpg Pelaku penyelundupan PMI Ilegal ditangkap/Foto: Lukman Hakim

SURABAYA - Polda Jawa Timur (Jatim) berhasil mengungkap kasus penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal. Dari kasus ini, korps bhayangkara tersebut berhasil mengamankan tiga orang tersangka dan 17 PMI yang hendak diselundupkan tanpa dokumen.

Ketiga tersangka tersebut antara lain, pasangan suami istri berinisial HR (39 tahun) dan LJS (47), warga Dusun Tenggalek, Desa Sukorejo, Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang. Kemudian SR (50), warga Pondok Kopi, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur.

 BACA JUGA:Pornografi Online Bling2.com Terungkap, Bareskrim Usut Eksploitasi Imigran Ilegal

Mereka dijerat Pasal 81 Jo. Pasal 69 atau Pasal 83 Jo. Pasal 68 Jo. Pasal 5 huruf (b), (c), (d), (e) UU Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo. Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 59 tahun 2021dan atau UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.

"Kami akan terus melakukan penindakan terhadap pelaku penyedia jasa pekerja migran gelap. Seperti yang berhasil dilakukan Polres Lumajang ini," kata Kapolda Jatim, Irjen Pol Toni Harmanto di Gedung Rupatama Mapolda Jatim, Selasa (7/3/2023).

 BACA JUGA:Tinjau Pengungsi Kebakaran Depo Pertamina, JK Tegaskan PMI Siap Bantu

Kapolres Lumajang AKBP Boy Jeckson Situmorang menjelaskan, kasus ini terungkap setelah pihaknya mendapat informasi adanya dugaan penampungan PMI ilegal di wilayahnya pada Minggu (5/3/2023).

Hingga akhirnya dilakukan penyelidikan dan penggeledahan di salah satu rumah Dusun Trenggalek, Desa Sukorejo kecamatan Kunir kabupaten Lumajang. "Saat itu kami temukan 17 perempuan calon PMI," katanya.

Follow Berita Okezone di Google News

Ke-17 calon PMI tersebut, kata dia, rencananya akan diberangkatkan ke Timur Tengah. Mereka berasal dari Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB). Dari 17 orang tersebut, satu orang sedang dalam kondisi hamil 3 bulan.

Saat dilakukan interogasi di lokasi, ternyata mereka sudah 10 hari berada di tempat tersebut. Setelah dilakukan pendalaman, ditemukan 3 orang yang tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).

"Para tersangka sebelumnya sudah memberangkatkan PMI secara ilegal sebanyak tiga kali," ujar Jeckson.

Dalam kasus ini, HR dan LJS bertugas mencari calon PMI dan membiayai transportasi korban dari daerah asal ke tempat penampungan. Dari kegiatan itu, HR dan LJS menerima keuntungan antara Rp2 juta hingga Rp5 juta per calon PMI.

"Para calon PMI ini dijanjikan pekerjaan di Timur Tengah, tepatnya di Saudi Arabia dengan nilai gaji yang telah disepakati," tandas Jeckson.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini