PALEMBANG – Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM, Bane Raja Manalu, mengatakan bahwa Kemenkumham terus melakukan terobosan untuk peningkatan pelayanan publik, termasuk dalam pelindungan kekayaan intelektual.
Hal itu disampaikan Bane dalam Kegiatan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Mendengar, di Aula Universitas Kader Bangsa Palembang, Selasa 7 Maret 2023.
“Digitalisasi birokrasi dilakukan dengan tujuan agar pelayanan kepada masyarakat lebih efektif dan efisien. Birokrasi semakin mudah, cepat, dan murah” ujar Bane dilansir dari Antara.
Terobosan dalam layanan publik berbasis digital yang dilakukan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham juga berbuah penghargaan Top Digital Implementation 2022. "Tahun 2022 permohonan kekayaan intelektual mencapai 257 335. Kontribusi KI pada 2019 mencapai Rp1.105 triliun dan menyerap 27 juta tenaga kerja," imbuhnya.
Bane juga mengajak agar masyarakat bisa mengoptimalkan peluang dari kekayaan intelektual dengan melakukan kolaborasi pemerintah daerah, program one village one brand untuk mengembangkan merek (branding) produk lokal.
“Ayo optimalkan peluang dari kekayaan intelektual dengan melakukan kolaborasi pemerintah daerah, lakukan program one village one brand, untuk mengembangkan branding produk lokal,” ujar Bane yang merupakan alumni Universitas Indonesia tersebut.
Sementara, Kakanwil Kemenkumham Sumsel lham Djaya pada acara tersebut mengatakan sangat berbahagia atas kehadiran para undangan.
Kegiatan tersebut bertujuan untuk meningkatkan dan menguatkan pelayanan publik KI kepada UMKM, pelaku usaha, mahasiswa, pelajar, budayawan, tokoh masyarakat, akademisi, penggiat KI, penggiat seni di wilayah Sumsel khususnya Kota Palembang.
Kegiatan ini juga diharapkan dapat membantu untuk menjalin kerja sama dan membangun hubungan yang lebih baik dengan pelaku usaha, organisasi, dan masyarakat. "Suatu kekayaan intelektual itu perlu dilindungi agar tidak disalahgunakan, dibajak, atau, ditiru oleh pihak lain," ujar Ilham.
Follow Berita Okezone di Google News