Share

Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Labuhan Batu

Fakhrizal Fakhri , Okezone · Kamis 09 Maret 2023 05:44 WIB
https: img.okezone.com content 2023 03 09 608 2777884 polisi-tangkap-pengedar-sabu-di-labuhan-batu-lVb6VOFwFl.jpg Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)

LABUHAN BATU - Personel Satres Narkoba Polres Labuhanbatu menangkap seorang laki-laki pengedar narkotika jenis sabu di Jalan SMP Negeri 2, Desa Ujung Padang, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara.

"Pelaku yakni ASS (41) merupakan warga Desa Ujung Padang, Kecamatan Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara," kata Kapolres Labuhanbatu AKBP James H Hutajulu, didampingi Kasat Narkoba AKP Roberto P Sianturi dilansir Antara, Kamis (9/3/2023).

Ia menyebutkan pelaku diringkus petugas pada Senin 6 Maret 2023, sekira pukul 10.15 WIB.

Saat itu, Satres Narkoba Polres Labuhanbatu mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Seberang Jalan SMP Negeri 2 Perkebunan kelapa sawit milik masyarakat Desa Ujung Padang, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Baca juga: Gerebek Rumah Kontrakan, Polisi Tangkap Dua Pengedar Sabu

Diduga, lokasi itu sering dijadikan sebagai tempat untuk transaksi narkotika jenis sabu.

"Tim melakukan penyelidikan dan penggerebekan di TKP tersebut, selanjutnya menangkap seorang pria ASS berikut barang bukti disita empat bungkus plastik klip transparan berukuran kecil berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis sabu," ucapnya.

Baca juga: Polda Sumut Sita 46 Kg Sabu dan 19.760 Pil Ekstasi

Follow Berita Okezone di Google News

Selain itu, satu handphone berwarna Biru tua, uang tunai senilai Rp300.000, satu unit sepeda motor berwarna hitam dengan nomor polisi BK 4877 YAW.

"Tim melakukan interogasi terhadap pelaku, dan pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut benar miliknya dan diperolehnya dari R yang tidak mengetahui tempat tinggalnya," jelasnya.

Kasat Narkoba Roberto menambahkan pelaku, dan barang bukti dibawa ke SatRes Narkoba Polres Labuhanbatu guna diproses hukum lebih lanjut.

"Terhadap tersangka ASS dikenai Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," kata Roberto.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini