Share

Kepergok Curi Motor Tetangga, Penjahat Kambuhan Nyaris Tewas Diamuk Massa

Dede Febriansyah, MNC Portal · Kamis 09 Maret 2023 21:01 WIB
https: img.okezone.com content 2023 03 09 610 2778435 kepergok-curi-motor-tetangga-penjahat-kambuhan-nyaris-tewas-diamuk-massa-oUSSf01KK3.jpg Illustrasi (foto: dok Okezone)

PALEMBANG - Anton Prasetyo (30), seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor di Jalan Rawajaya II, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Kemuning Palembang, nyaris tewas dihajar massa.

Kapolsek Kemuning Palembang, AKP Sischa Agustina mengatakan, bahwa tersangka diamuk warga usai korban yang juga tetangganya melihat aksinya melalui rekaman kamera CCTV.

"Setelah melihat rekaman CCTV, korban pun berhasil menemukan tersangka, dan yang langsung meneriaki tersangka hingga akhirnya menjadi sasaran amukan warga," ujar AKP Sischa, Kamis (9/3/2023).

BACA JUGA:

Baru 3 Hari Menikah, Pelaku Pencurian Mobil Ditangkap Polisi 

AKP Sischa juga membeberkan, bahwa tersangka merupakan residivis kasus yang sama dan baru bebas pada akhir Januari 2023 lalu.

"Tersangka Anton ini kembali melakukan aksi pencurian sepeda motor Honda Beat BG 2859 ABE warna merah milik tetangganya sendiri. Bahkan pada hari itu hanya berjeda satu jam dari aksi curanmor tersangka juga melakukan aksi pencurian satu ponsel di salah satu kontrakan dengan menyelinap masuk melalui pintu depan," jelasnya.

Sementara itu, untuk dua kendaraan lain yang diamankan juga dicuri oleh tersangka secara bersamaan, Minggu (26/2/2023,) di lokasi yang berbeda, yakni satu unit motor Honda Vario BG 3763 ACX warna putih biru dicuri sekitar pukul 01.00 WIB dini hari, di Jalan Sekip Mandi Aur, Kelurahan Sekip Jaya, Kelurahan Kemuning, Palembang.

Follow Berita Okezone di Google News

Sementara dalam jeda empat jam sekitar 05:00 WIB, tersangka juga mencuri satu unit Honda Vario BG 3267 AEE warna hitam, di jalan Meriam Lorong Karya 3, Kelurahan 20 Ilir DII, Kecamatan Kemuning Palembang.

"Tersangka ini modusnya melakukan pencurian sepeda motor yang terparkir di teras rumah dengan merusak kunci kontak sepeda motor menggunakan kunci T," jelasnya.

Menurutnya, tersangka menjual kendaraan tersebut dengan kisaran harga Rp2 juta hingga Rp3 juta. "Atas ulahnya itu, tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana selama tujuh tahun penjara," pungkasnya.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini