Share

Wanita di Sukabumi Ditangkap karena Diduga Hendak Menculik Seorang Anak

Fahmi Firdaus , Okezone · Jum'at 10 Maret 2023 07:50 WIB
https: img.okezone.com content 2023 03 10 525 2778599 wanita-di-sukabumi-ditangkap-karena-diduga-hendak-menculik-seorang-anak-GsGhKCJ4BK.jpg Illustrasi freepik

SUKABUMI - Polisi menangkap seorang perempuan paruh baya berinisial AR (48) yang ternyata orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) karena diduga hendak menculik seorang anak di sekitar Jalan Pelda Suryanta, Sukabumi, Jawa Barat.

"Kami mendapat laporan dari masyarakat yang menyebutkan ada seorang perempuan yang hendak menculik anak di Gang H Ma'ruf, RT 03/04, Kelurahan Nanggeleng, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi, yang langsung ditindak lanjuti dengan mendatangi lokasi kejadian," kata Kapolsek Citamiang AKP Arif Sapta Raharja di Sukabumi, dilansir Antara, Jumat (10/3/2023).

Berdasarkan hasil penyelidikan di lokasi kejadian, perempuan yang melakukan percobaan penculikan tersebut ternyata merupakan ODGJ. Maka dari itu, saat hendak mengamankan AR, pihaknya pun berkoordinasi dengan petugas puskesmas.

Setelah ditangkap, perempuan ini pun langsung dievakuasi ke RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi untuk mendapatkan perawatan dan juga dikhawatirkan kembali melakukan aksi serupa.

Keterangan dari warga yang salah satunya merupakan Ketua RT 03, RW 04, Kelurahan Nanggeleng yakni Eddi Suwarja menyebutkan AR memiliki masalah kejiwaan karena anaknya yang masih balita meninggal dunia.

Sehingga, ujar dia, acap kali dengan melihat baik anak-anak maupun balita yang berada di sekitar rumahnya, AR kerap menganggapnya sebagai anaknya yang telah meninggal dunia.

Di sisi lain, Arif mengimbau kepada warga untuk tetap tenang dan bisa menahan diri serta tidak cepat termakan isu yang belum tentu kebenarannya.

Follow Berita Okezone di Google News

Dia juga meminta masyarakat untuk selalu mengawasi aktivitas anak-anak yang berada di lingkungannya masing-masing.

Selain itu, dia juga meminta agar cepat menghubungi pihak kepolisian baik langsung datang ke markas kepolisian terdekat atau melalui layanan "Bebeja Ka Polres" jika di daerahnya terjadi potensi gangguan kamtibmas agar bisa dengan cepat ditanggulangi.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini