Share

Bikin KTP WNI dengan Bayar Calo Rp31 Juta, Bule Ukraina di Bali Jadi Tersangka

Mohamad Chusna, MNC Portal · Selasa 14 Maret 2023 15:38 WIB
https: img.okezone.com content 2023 03 14 244 2780964 bikin-ktp-wni-dengan-bayar-calo-rp31-juta-bule-ukraina-di-bali-jadi-tersangka-pZNRS4dLjf.jpg Bule Ukraina bikin KTP WNI ditetapkan tersangka. (Ist)

DENPASAR - Polisi menetapkan warga negara asing (WNA) asal Ukraina, Rodion Krynin (37), sebagai tersangka karena membuat KTP WNI palsu. Bule Ukraina itu membuat KTP WNI setelah membayar Rp31 juta ke calo.

"Dia membuat dan menggunakan dokumen atau KTP yang diduga palsu," kata Kepala Bidang Humas Polda Bali, Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto, Selasa (14/3/2023).

Bule Ukraina itu bernama Alexander Nur Rudi di KTP WNI-nya. Dia menjelaskan, Rodion ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali. Selanjutnya ia dibawa dan dijebloskan ke Rutan Polda Bali.

Penyidik menjeratnya dengan Pasal 263 ayat 2 KUHP tentang penggunaan surat palsu. Bule Ukraina itu terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Sementara itu, polisi masih menyelidiki WNA Suriah, Mohammad Zghaib bin Nizar (31). WNI Suriah itu memiliki KTP WNI atas nama Agung Nizar Santoso.

Follow Berita Okezone di Google News

Namun dia belum ditetapkan sebagai tersangka. Menurut Satake, penyidik masih berkoordinasi dengan imigrasi dan bank untuk melengkapi barang bukti.

"Penyidik masih koordinasi dengan pihak imigrasi dan bank," ujarnya.

Zghaib mengaku punya KTP WNI setelah membayar Rp15 juta kepada oknum yang mengaku aparat. Di KTP, namamya berganti menjadi Agung Nizar Santoso yang beralamat di Sidakarya, Denpasar.

Sementara Rodion membayar Rp31 juta kepada seorang calo. Di KTP WNI itu, nama Rodion menjadi Alexander Nur Rudi, kelahiran Jakarta 20 Februari 1986. Sedangkan alamatnya di Jalan Kerta Dalam Sari IV No 19 Sesetan Denpasar.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini