Share

Asyik Pesta Sabu di Kontrakan, Pasangan Selingkuh Digerebek Polisi

Ira Widyanti, · Rabu 15 Maret 2023 22:01 WIB
https: img.okezone.com content 2023 03 15 340 2781773 asyik-pesta-sabu-di-kontrakan-pasangan-selingkuh-digerebek-polisi-6nPRpnNl86.jpg Illustrasi (foto: freepick)

TULANG BAWANG - Satuan Resnarkoba Polres Tulang Bawang menggerebek sebuah rumah kontrakan yang diduga sering dijadikan tempat pesta narkotika jenis sabu, di Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala, Selasa 7 Maret 2023.

Hasilnya, polisi menangkap dua orang pelaku yang bukan merupakan pasangan suami istri (pasutri) sedang asik menggunakan sabu.

Kasat Resnarkoba Polres Tulang Bawang, AKP Aris Satrio Sujatmiko mengatakan, kedua tersangka yang diamankan yakni pria berinisial AN (30) dan wanita berinisial EY (40). Keduanya wiraswasta dan merupakan warga Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

"Petugas kami menggerebek rumah kontrakan yang berada di Kelurahan Ujung Gunung. Dari lokasi itu Kami berhasil menangkap dua pelaku bukan pasutri yang sedang pesta sabu," ujar Aris, Rabu (15/3/2023).

Aris menuturkan, dalam penggerebekan tersebut, petugas turut menyita barang bukti berupa plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,14 gram, alat hisap sabu (bong), dan korek api gas.

Follow Berita Okezone di Google News

Aris melanjutkan, pengungkapan perkara ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Menggala. Polisi mendapat informasi bahwa sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Ujung Gunung sering dijadikan tempat pesta narkotika.

"Setelah dipastikan rumah kontrakan tersebut sedang ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerebekan. Dari dalam rumah kontrakan berhasil ditangkap dua pelaku bukan pasutri yang sedang asyik pesta narkotika dan turut disita BB berupa narkotika jenis sabu," ungkapnya.

Alumni Akpol 2013 ini menambahkan, para pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Menurut Aris, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya terancam kurungan pidana penjara seumur hidup dan atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana paling banyak Rp10 miliar.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini