LAMPUNG - Wawan Kurniawan (42), yang merupakan ketua RT di Kecamatan Rajabasa Kota Bandarlampung resmi ditahan sebagai tersangka. Ia ditahan karena melakukan penghentian secara sepihak kegiatan ibadah jemaat Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) beberapa waktu lalu.
Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad membenarkan Wawan telah ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (15/3/2023) malam.
 BACA JUGA:
"Iya benar, setelah dilakukan pemeriksaan dan memenuhi unsur pidana, tersangka Wawan tadi malam sudah ditetapkan sebagai tersangka san dilakukan penahanan oleh Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Lampung," ujar Pandra saat dihubungi, Kamis (16/3).
Pandra menyebut, Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Lampung telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
 BACA JUGA:
"Upaya penyelidikan dan penyidikan, kami telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 orang saksi," kata Pandra.
Pandra melanjutkan, Ditreskrimum juga telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli dan saksi ahli Agama maupun saksi ahli Hukum Pidana.
Follow Berita Okezone di Google News