SURABAYA - Keluarga korban tragedi Kanjuruhan, Isatus Sa'adah (24), kecewa dngan putusan hakim yang membebaskan terdakwa eks Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi.
Isa menyaksikan sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dia datang bersama keluarganya dari Kabupaten Malang dengan harapan hakim menjatuhkan vonis yang adil.
"Rasa keadilan kami kembali terkoyak," kata Isa saat ditemui di salah satu sudut ruangan di PN Surabaya, Kamis (16/3/2023).
Dengan mata sembab, Isa mengaku tidak capek mengikuti proses hukum tragedi ini. Baginya, ini merupakan bagian dari perjuangan. Hal itu lantaran adiknya yang berusia 16 tahun, yakni Wildan Ramadani, meninggal dalam tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang.
"Seharusnya, putusan hakim itu maksimal seperti yang ada dalam dakwaan. Tapi kami tidak akan berhenti hanya pada vonis hari ini," ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum ketiga terdakwa polisi tragedi Kanjuruhan, Tonic Tangkau, gembira dengan vonis bebas terhadap eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
"Tentu harapan kami bebas. Sebab, menurut kami, penyebab utama tragedi Kanjuruhan bukan karena penembakan gas air mata," ujarnya.
Dia menegaskan, pelontaran gas air mata di dalam stadion tidak dilarang karena itu bagian dari pengendalian massa.
Follow Berita Okezone di Google News