Share

Aborsi Kandungan, Sepasang Kekasih Mahasiswa di Garut Ditangkap

Fani Ferdiansyah, Koran Sindo · Kamis 16 Maret 2023 13:43 WIB
https: img.okezone.com content 2023 03 16 525 2782218 aborsi-kandungan-sepasang-kekasih-mahasiswa-di-garut-ditangkap-04xTLnIhPc.jfif Sepasang kekasih yang merupakan mahasiswa di Garut ditangkap karena aborsi kandungannya. (MPI/Fani Ferdiansyah)

GARUT - Sepasang kekasih di Kabupaten Garut, Jawa Barat, ditangkap polisi karena melakukan aborsi. Sejoli yang merupakan mahasiswa salah satu universitas di Kabupaten Garut itu menjadi tersangka setelah menggugurkan janin yang dikandungnya.

Kapolres Garut, AKBP Rio Wahyu Anggoro menyebut, kedua sejoli tersebut adalah AD dan NR. Mereka sepakat menggugurkan janin yang dikandung NR dengan menggunakan obat-obatan khusus.

"(Obat-obatan) dibeli secara online, total seharga Rp3,5 juta. Obat ini terdiri atas obat untuk menggugurkan kandungan sebanyak delapan butir dan pereda nyeri sebanyak 16 butir," kata Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro, saat rilis kasus itu di Mapolres Garut, Kamis (16/3/2023).

Aborsi dilakukan ketika usia kandungan memasuki 27 minggu. Sebelum memutuskan aborsi, keduanya mengontrak di kost berbeda kawasan Tarogong Kaler. Keduanya sempat bertengkar lantaran mengetahui kehamilan yang tidak diinginkan itu.

"Mereka bertengkar saat mengetahui NR hamil karena mengalami keterlambatan menstruasi. AD bersikeras akan bertanggung jawab dan menikahi NR. Namun NR merasa tidak siap karena masih kuliah dan belum bekerja, hingga akhirnya diputuskanlah melakukan aborsi," ujarnya.

Terungkapnya kasus aborsi ini bermula dari kebohongan yang dilakukan AD kepada polisi di wilayah Polsek Leles. Kepada polisi, AD mengaku menemukan bayi di kawasan Tutugan Leles.

"Namun, petugas merasa tidak percaya dengan keterangan AD ini. Setelah digali lebih jauh barulah dia mengakui jika bayi yang ia temukan itu adalah bayinya," ucapnya.

Dari pengembangan yang dilakukan, bayi ini merupakan hasil dari hubungan intim yang dilakukan keduanya. Saat melakukan aborsi, NR meminum obat yang dibelinya dalam jarak satu jam sekali.

"Setiap satu jam sekali NR meminum obatnya. Hingga akhirnya, pada Selasa 7 Maret 2023 lalu sekira pukul 04.15 WIB, terjadi kontraksi pada kandungan NR hingga bayi berjenis kelamin perempuan lahir sebelum waktunya," katanya.

Follow Berita Okezone di Google News

Kapolres Garut menjelaskan, dalam proses mengeluarkan bayi tersebut, AD berperan membantu mulai mengeluarkan, memotong tali ari-ari, hingga membedong dengan kain handuk warna merah. Proses mengeluarkan bayi dan memotong tali ari-ari setelah AD mencari informasi melalui internet.

"Semua pengetahuan mengenai cara dan sebagainya didapatkan dari internet," ujarnya.

Atas perbuatannya, kedua sejoli ini diterapkan pasal berlapis, yakni Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (3) UU RI No 35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 7C jo Pasal 80 ayat (3) UU RI No 17 Tahun 2016, tentang Pwrubahan Atas UU RI No 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 341 dan atau 348 dan atau 346 jo Pasal 55 ayat (1) E KUHPidana.

"Ancaman hukuman maksimal paling lama 7 tahun penjara," katanya.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini