LAMPUNG - Ketua RT di Kecamatan Rajabasa Kota Bandarlampung, berinisial WK (42), terancam penjara 5 tahun atas perbuatannya menghentikan secara sepihak kegiatan ibadah jemaat Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) beberapa waktu lalu.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad membenarkan Wawan telah ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu 15 Maret 2023, malam.
"Iya benar, setelah dilakukan pemeriksaan dan memenuhi unsur pidana, tersangka Wawan tadi malam sudah ditetapkan sebagai tersangka san dilakukan penahanan oleh Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Lampung," ujar Pandra.
Pandra mengungkapkan, WK dikenakan Pasal 156a huruf a KUHP dan atau 175 KUHP dan atau 167 KUHP. Pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap WK sebagai tersangka.
Dalam perkara tersebut, Polda Lampung telah melakukan penyitaan barang bukti berupa rekaman CCTV, video, surat kesepakatan, surat izin, dan surat tanda lapor.
"Pemeriksaan WK sebagai tersangka dengan persangkaan dugaan perbuatan pidana Pasal 156a huruf a KUHP dan atau 175 KUHP dan atau 167 KUHP telah selesai dilaksanakan. Rencana tindak lanjut melengkapi berkas perkara dan kirim tahap I JPU Kejati Lampung dan limpah berkas dan tersangka untuk tahap 2 JPU. Ancaman lima tahun penjara," tuturnya.
Follow Berita Okezone di Google News