JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal mempelajari berkas putusan lengkap terkait vonis Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris atas tragedi Kanjuruhan. Hal itu menyusul vonis 1,5 tahun yang diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
Selain Abdul Haris, terdakwa lainnya yaitu Suko Sutrisno selaku Security Office Arema FC dan Has Darmawan selaku Danki 3 Polda Jatim AKP Hasdarmawan juga dijatuhi vonis lebih dari dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Sekadar diketahui JPU menuntut Abdul Haris dan Suko Sutrinus selama 6 tahun dan 8 bulan penjara, sementara Hasdarmawan selama 3 tahun penjara.
"Untuk vonis pidana penjara terhadap terdakwa Abdul Haris, Suko Sutrisno dan Hasdarmawan, Jaksa Penuntut Umum akan mempelajari lebih lanjut atas putusan lengkap terkait dengan fakta hukum dan pertimbangan hukum yang diterapkan dalam perkara tersebut," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana, Sabtu (18/3/2023).
Sementara Kejagung juga memastikan mengambil upaya hukum terkait dua terdakwa lainnya yang divonis bebas. Keduanya ialah Bambang Sidik Achmadi dan Wahyu Setyo Pranoto.
"Terkait dengan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya dalam perkara tragedi Stadion Kanjuruhan Malang terhadap Terdakwa Bambang Sidik Achmadi dan Terdakwa Wahyu Setyo Pranoto yang divonis bebas, Jaksa Penuntut Umum menyatakan upaya hukum Kasasi," tuturnya.
Follow Berita Okezone di Google News