Share

Kompolnas Minta Poldasu Tindaklanjuti Laporan Keluarga Bripka Arfan

Puteranegara Batubara, Okezone · Jum'at 24 Maret 2023 15:15 WIB
https: img.okezone.com content 2023 03 24 608 2786702 kompolnas-minta-poldasu-tindaklanjuti-laporan-keluarga-bripka-arfan-siDJRAJr6j.jpg Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)

JAKARTA - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta kepada kepolisian untuk menindaklanjuti laporan dari pihak keluarga terkait kematian Bripka Arfan Saragih, anggota Satuan Lalu Lintas Polres Samosir.

"Terkait laporan keluarga almarhum, jika ada temuan bukti yang menguatkan dugaan keluarga, maka laporan dugaan pembunuhan perlu ditindaklanjuti oleh Polda Sumatera Utara," kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat dikonfirmasi MPI, Jakarta, Jumat (24/3/2023).

Menurut Poengky, kepolisian harus melakukan penbuktian dengan metode Scientific Crime Investigation (SCI). Ia juga menyatakan bahwa, polisi harus mengusut apa benar ada dugaan ancaman terkait hal itu.

"Decara profesional dengan dukungan scientific crime investigation, termasuk memeriksa apakah benar Kapolres Samosir mengancam almarhum seperti yang diduga keluarga," ujar Poengky.

Di sisi lain Kompolnas, kata Poengky, berharap, pihak kepolisian bekerja secara akuntabel dan transparan dalam proses pengusutan perkara ini.

"Kami juga berharap kasus ini dapat disampaikan secara transparan kepada publik sebagai bentuk akuntabilitas," ucap Poengky.

Sebelumnya, Bripka Arfan Saragih seorang anggota Satlantas Polres Samosir tewas diduga bunuh diri dengan meminum racun sianida.

Polisi menyebut tindakan bunuh diri Bripka Arfan Saragih karena yang bersangkutan diduga ketahuan menggelapkan uang pajak kendaraan bermotor ratusan warga Kabupaten Samosir sebanyak Rp2,5 miliar.

Follow Berita Okezone di Google News

Namun, Istri Bripda Arfan, Jeni Irene Samosir secara resmi membuat laporan pengaduan ke Polda Sumut didampingi tim pengacara dari kantor JnR Law Firm. Dasar laporan tersebut lantaran keluarga menemukan sejumlah kejanggalan.

“Jadi, kami sudah resmi membuat laporan pengaduan ke Mapolda Sumatera Utara, berharap agar kasus ini bisa terbuka. Karena kematian almarhum Bripka Arfan Saragih yang ditemukan meninggal dunia, Senin 6 Maret penuh kejanggalan,” ujar tim kuasa hukum, Fridolin Siahaan SH, Sabtu (18/3/2023).

Dugaan keluarga korban dan pengacara, Bripka Arfan Saragih bukan murni bunuh diri. Sebab ada beberapa luka yang diderita.

“Berdasarkan hasil autopsi, ada luka memar di bagian belakang kepala. Kemudian ada cairan racun sianida di dalam lambungnya. Kami anggap kematiannya ini sangat janggal,” katanya.

Laporan keluarga korban tertuang di dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP/B/340/III/2023/SPKT/Polda Sumatera Utara). Dalam laporan tersebut, mereka melaporkan tentang dugaan tindak pidana pembunuhan sesuai Pasal 338 KUHP.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini