JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tengah menggelar sidang dugaan kasus penganiayaan David Ozora dengan terdakwa AG. Adapun agenda sidang putusan terhadap AG dipastikan bakal dilakukan secara terbuka.
"Kalau pembacaan putusan pasti terbuka, tetapi ketentuan Pasal 61 UU SPPA itu meski terbuka tetapi tidak harus dihadiri oleh terdakwa," ujar Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto pada wartawan, Kamis (30/3/2023).
Menurutnya, pada sidang beragendakan vonis nanti, terdakwa anak AG boleh tak hadir secara langsung di persidangan. Namun, itu semua bergantung pada kebijakan hakim.
"Jadi terserah hakim nanti, boleh dihadirkan atau tidak," tuturnya.
Dia menambahkan, sidang terdakwa anak AG itu bakal digelar secara maraton, yang mana pada Jumat, 31 Maret 2023 esok beragendakan tanggapan Eksepsi hingga pemeriksaan saksi. Sebabnya, masa penahanan AG terbatas, serangkan putusan harus sudah dilakukan sejak beberapa hari sebelum masa penahanan AG habis.
"Terdakwanya anak-anak, maka masa penahanannya kan terbatas cuma 10 hari plus 15 hari, artinya hanya 25 hari, apalagi ada ketentuan MA perkara itu sudah diputus 10 hari sebelum masa penahanan habis, minimal tujuh hari atau 10 hari sebelum masa 25 hari habis. Makanya, sidang akan berlangsung setiap hari, apalagi menjelang cuti lebaran, jadi harus lebih cepat diselesaikan," pungkasnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.