MEDAN - Tim tangkap buron intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) berhasil menangkap terpidana atas nama Chee Yu (A Yung) di Kompleks Metal Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Kamis 30 Maret 2023 malam.
Sebelumnya, koruptor Bank Sumut Tanjung Morawa yang merugikan Negara senilai Rp2,8 miliar ini sempat masuk menjadi daftar pencarian orang atau DPO Kejati Sumut selama empat tahun.
Kasi Penkum Kejati Sumut Yos Arnold Tarigan menjelaskan, terpidana diamankan di gerbang depan rumahnya Kompleks Metal setelah pihaknya melakukan pengintaian.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor PN Medan telah menghukum Chee Yu enam tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp300 juta dan subsider empat bulan kurungan bila denda tidak dibayarkan.
Lebih lanjut Yos mengatakan, terpidana bersama HM Harahap selaku pemimpin PT Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu (KCP) Tanjung Morawa dan Awaluddin Siregar selaku pemimpin seksi pemasaran, di mana keduanya sudah diputus dan menjalani pidana karena mencairkan kredit tidak sesuai mekanisme di Bank Sumut tahun 2013 untuk kredit pemilikan rumah atau KPR.
Follow Berita Okezone di Google News