LUBUKLINGGAU – Berakhir sudah sepak terjang residivis SA (32), warga asal Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu setelah berhasil diringkus Tim Macan Linggau Satreskrim Polres Lubuklinggau.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi menjelaskan tersangka bersama dengan dua temannya telah empat kali melakukan aksi pencurian mobil di Kota Lubuklinggau, tersangka Saiful berhasil ditangkap sedangkan dua tersangka lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Satreskrim Polres Lubuklinggau.
“Ini kasus terbaru yang dilakukan tersangka, TKP (tempat kejadian perkara) di Watas, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, pada Sabtu 8 April 2023, sekira pukul 23.00 WIB,” ujar Harissandi, Senin (10/4/2023).
Dijelaskan Harissandi, para tersangka ini mencuri 1 unit mobil Mitsubishi Colt Diesel Box warna kuning Nopol BD 8672 AR yang diparkirkan di gudang milik korban Achmad Riansa (41) di Kelurahan Watas, Kota Lubuklinggau. Akibat kejadian tersebut, korban tak hanya kehilangan mobil, juga STNK.
“Kerugian ditaksir sekitar Rp 110 juta, lalu korban melapor ke SPKT dan langsung ditindaklanjuti oleh Macan Linggau,”jelasnya.
Selanjutnya Tim Macan Linggau dengan melakukan penyelidilan, tersangka tertangkap tangan sedang membawa hasil kejahatannya yang hendak dijual ke daerah Kabupaten Muratara.
“Tersangka kita amankan di Jalan Lintas Sumatera Tengah, Kelurahan Durian Rampak perbatasan Kota Lubuklinggau dengan Kabupaten Musi Rawas,” ujarnya.
Follow Berita Okezone di Google News