Share

Maling Mobil Bersenpi Ditangkap Macan Linggau, Dua Masih Buron

Era Neizma Wedya, MNC Portal · Senin 10 April 2023 20:00 WIB
https: img.okezone.com content 2023 04 10 610 2796353 maling-mobil-bersenpi-ditangkap-macan-linggau-dua-masih-buron-8RORB6dXp3.jpg Ilustrasi (Foto : Freepik)

LUBUKLINGGAU – Berakhir sudah sepak terjang residivis SA (32), warga asal Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu setelah berhasil diringkus Tim Macan Linggau Satreskrim Polres Lubuklinggau.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi menjelaskan tersangka bersama dengan dua temannya telah empat kali melakukan aksi pencurian mobil di Kota Lubuklinggau, tersangka Saiful berhasil ditangkap sedangkan dua tersangka lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Satreskrim Polres Lubuklinggau.

“Ini kasus terbaru yang dilakukan tersangka, TKP (tempat kejadian perkara) di Watas, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, pada Sabtu 8 April 2023, sekira pukul 23.00 WIB,” ujar Harissandi, Senin (10/4/2023).

Dijelaskan Harissandi, para tersangka ini mencuri 1 unit mobil Mitsubishi Colt Diesel Box warna kuning Nopol BD 8672 AR yang diparkirkan di gudang milik korban Achmad Riansa (41) di Kelurahan Watas, Kota Lubuklinggau. Akibat kejadian tersebut, korban tak hanya kehilangan mobil, juga STNK.

“Kerugian ditaksir sekitar Rp 110 juta, lalu korban melapor ke SPKT dan langsung ditindaklanjuti oleh Macan Linggau,”jelasnya.

Selanjutnya Tim Macan Linggau dengan melakukan penyelidilan, tersangka tertangkap tangan sedang membawa hasil kejahatannya yang hendak dijual ke daerah Kabupaten Muratara.

“Tersangka kita amankan di Jalan Lintas Sumatera Tengah, Kelurahan Durian Rampak perbatasan Kota Lubuklinggau dengan Kabupaten Musi Rawas,” ujarnya.

Follow Berita Okezone di Google News

Ditambahkan Harissandi, saat dilakukan penangkapan tersangka melakukan perlawanan menggunakan senjata api rakitan, dan ditembakkan ke arah petugas. Sehingga petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur. Hingga akhirnya tersangka berhasil dilumpuhkan.

Dari tersangka petugas mengamankan barang bukti 1 unit mobil Mitsubishi Colt Diesel Box Nopol BD 8672 AR berikut STNK, satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver berikut 3 butir amunisi3 dan 1 unit handphone Realme.

Sedangkan, dua pelaku lagi Sudarmono (33), eks Kades (Kepala Desa), warga Kelurahan Kayu Ara, Kecamatan Lubuklinggau Barat I kota Lubuklinggau dan Kusnadi (33) masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Tersangka Sudarmono ini juga merupakan residivis kasus yang sama dan masih kita buru,” pungkasnya.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini