Share

634 Bal Pakaian Impor Bekas Dimusnahkan di Sumut

Wahyudi Aulia Siregar, Okezone · Selasa 11 April 2023 02:40 WIB
https: img.okezone.com content 2023 04 11 608 2796425 634-bal-pakaian-impor-bekas-dimusnahkan-di-sumut-B9Dvi9UG7F.jpg Pemusnahan 634 bal pakaian impor bekas di Sumut. (Ist)

MEDAN - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Kementerian Keuangan, memusnahkan 634 balepress pakaian impor bekas serta 15 kantong rempah-rempah dan obat-obatan herbal.

Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar di dalam tungku pembakaran sehingga barang yang dimusnahkan menjadi rusak, hancur dan tidak bernilai lagi. Pemusnahan digelar di areal Dermaga Kantor Wilayah DJBC Sumatera Utara di Belawan, Kota Medan, Senin (10/4/2023).

Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Utara, Parjiya, mengatakan barang yang dimusnahkan itu adalah Barang Milik Negara hasil penindakan kepabeanan yang dilaksanakan petugas Bea dan Cukai bersinergi dengan Polri, TNI, Kejaksaan, Pemerintah Daerah dan Masyarakat dari tahun 2020-2022. Barang itu telah mendapat persetujuan pemusnahan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.

"Total perkiraan nilai barang sekitar Rp1,268 miliar," kata Parjiya.

Pemusnahan ini, jelas Parjiya, merupakan hasil penindakan di Bidang Impor yaitu penindakan terhadap Barang Impor yang terkena peraturan barang larangan sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141 Tahun 2020 tentang Pengawasan Terhadap Impor Atau Ekspor Barang Larangan Dan/Atau Pembatasan seperti pakaian bekas dan sepatu bekas.

"Peredaran pakaian bekas dan sepatu bekas dapat menyebabkan terganggunya pertumbuhan industri tekstil dalam negeri yang dapat mengakibatkan tutupnya industri tekstil dan berakibat pada PHK karyawan, media pembawa penyakit menular, dan menurunkan harga diri bangsa," tuturnya.

Selain barang larangan, barang yang terkena Pembatasan impor seperti rempah-rempah / obat-obatan herbal adalah barang impor yang tidak dapat memenuhi perijinan impor dari instansi terkait. Seperti perijinan dari Kementerian Kesehatan, Kementerian Perdagangan dan lain sebagainya.

"Kegiatan pemusnahan ini juga bagian dari tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo. Presiden mengatakan bahwa bisnis impor pakaian bekas sangat mengganggu industri tekstil dalam negeri sehingga diharapkan pemusnahan ballpress pakaian bekas ini dapat memberikan efek jera kepada pelaku pelanggaran," tukasnya.

Follow Berita Okezone di Google News

Kegiatan pemusnahan ini, sambung Parjiya, juga merupakan bukti komitmen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam menjalankan fungsinya sebagai community protector atau memberikan perlindungan kepada masyarakat dari barang-barang ilegal.

"Di Sumatera Utara, masih terdapat titik rawan potensi terjadinya penyelundupan, seperti impor barang ilegal, narkotika maupun peredaran rokok ilegal dan minuman mengandung etil alkohol ilegal. Sehingga saat ini Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Kantor-Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai di wilayah Sumatera Utara bersinergi dengan Aparat Penegak Hukum yaitu TNI, Polri, Kejaksaan, Pemda serta masyarakat untuk terus berkomitmen melakukan penertiban secara bersama-sama dan berkesinambungan," tuturnya.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini