Â
MEDAN - AKBP Achiruddin Hasibuan dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Pembinaan Operasi pada Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut. Ia juga kini ditempatkan di tempat khusus (dipatsus).
Pencopotan dan penempatan khusus ini merupakan buntut dari perkara penganiayaan yang patut diduga dilakukan oleh A, anak dari AKBP Achiruddin. Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi menjelaskan, perwira berpangkat 2 melati itu juga diduga melakukan pembiaran terhadap tindakan penganiayaan itu.
 BACA JUGA:
"Iya benar, saudara AH yang sebelumnya menjabat sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut sudah dicopot dan kini nonjob. Yang bersangkutan juga ditempatkan dalam tahanan," kata dia, Rabu (26/4/2023) pagi.
Dirinya menjelaskan, AKBP Achiruddin Hasibuan terbukti melanggar kode etik Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Disebutkan bahwa setiap pejabat Polri di dalam etika berkepribadian dilarang melakukan tindakan kekerasan, berlaku kasar, dan tidak patut.
Follow Berita Okezone di Google News