JAKARTA - Bareskrim Poliri akan memanggil peneliti BRIN, Thomas Djamaluddin terkait kasus dugaan pengancaman pada warga Muhammadiyah yang dilakukan Andi Pangerang.
"Akan dilakukan klarifikasi kepada saksi saudara Prof Thomas Djamaluddin sebagai pemilik akun Facebook Thomas Djamaluddin," ujar Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho pada wartawan, Kamis (27/4/2023).
Namun, Sandi tak mengungkap kapan Thomas dipanggil. Dia juga tak merincikan apa saja yang bakal diklarifikasi dari Thomas.
Sebagaimana diketahui, peneliti BRIN, Andi Pangerang Hasanuddin dilaporkan PP Pemuda Muhammadiyah ke Bareskrim Polri terkait dugaan pengancaman pembunuhan yang disampaikan melalui media sosial. Laporan tersebut teregister Nomor LP/B/76/IV/2023/SPKT/Bareskrim Polri, tertanggal 25 April dengan nama pelapor Nasrullah selaku Ketua Bidang Hukum dan HAM Pemuda Muhammadiyah.
Andi Pangerang Hasanuddin diduga melanggar Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) dan atau pasal 45B jo Pasal 29 Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
(Erha Aprili Ramadhoni)