Â
ÂMEDAN - Polisi telah menangkap tersangka pelaku pencabulan terhadap seorang bocah berusia 10 tahun di Percut Seituan, Deliserdang, Sumatera Utara. Tersangka adalah AW, yang merupakan paman dari korban.
Kabar penangkapan itu dibenarkan oleh Ketua DPD Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Perindo Kota Medan, Ridho Fitri Paramida Siregar. RPA Perindo merupakan sayap organisasi Partai Perindo yang memberikan pendampingan hukum kepada keluarga korban dalam melaporkan kasus pencabulan itu ke Polisi.
 BACA JUGA:
"Iya benar, tadi kita dapat pemberitahuan dari penyidik kalau pelaku sudah ditangkap. Baru tadi malam penangkapannya," kata Ridho kepada MPI di Mapolrestabes Medan, Kamis (4/5/2023).
RPA Perindo, sambung Ridho, memberikan apresiasi yang tinggi kepada pihak Kepolisian, karena telah dengan cepat menangkap pelaku.
 BACA JUGA:
"Kami memberikan apresiasi yang tinggi kepada Polisi. Khususnya teman-teman penyidik di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan, karena telah merespon cepat laporan kita," tukasnya.
Ridho menegaskan, pihaknya akan terus mengawal penanganan kasus ini hingga nantinya diputus di pengadilan. Sehingga korban dan keluarganya mendapatkan kepastian hukum dan keadilan atas persoalan yang mereka hadapi. Ini sesuai dengan komitmen Partai Perindo yang selama ini dikenal gigih memperjuangkan perlindungan hak perempuan dan anak.
Follow Berita Okezone di Google News